banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Komisi A DPRD Jatim Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jatim |nusantarajayanews.id– Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzammil Syafi’i menyatakan sangat mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih lagi sehingga maksimal masa jabatan kepala desa adalah 18 tahun.

“Secara subtansi saya kira sama sebab 6 tahun x 3 ketemu 18 tahun. Dan 9 tahun x 2 juga ketemu 18 tahun. Tapi yang terpenting dampak dinamika pilkades bisa diminimalisir sebab itu bisa terjadi 2-3 tahun lamanya paska Pilkades,”terang Muzammil dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, lanjut politikus Partai NasDem juga untuk kesinambungan program-program pemerintah mulai pusat hingga tingkat desa. “Kami juga mendapat laporan dari Dinas PMD Kabupaten Mojokerjo, kepala desa yang baru terpilih kerap melakukan perubahan frontal terhadap struktur pengurus BUMDes yang sudah maju sehingga BUMDes menjadi mundur. Bahkan status Desa Mandiri juga terancam karena leadership dan inovasi kepala desa kurang mumpuni dibanding kades sebelumnya,” beber politikus asal Pasuruan.

Senada, Ubaidillah anggota Komisi A lainnya juga setuju dengan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab dinamika paska Pilkades itu sangat kuat dan bisa menggangu kinerja pemerintahan desa. “Saya juga kerap melihat langsung perseteruan masyarakat dampak dari  Pilkades itu bisa tahunan sehingga kinerja efektif kepala desa juga ikut terhambat karena masyarakatnya tidak bisa guyup rukun,”pungkas Ubaidillah politikus muda asal Fraksi PKB. (red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130