Jakarta. Seorang influencer asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dalam laporan tersebut, kerugian yang disebut dialami pihak pelapor mencapai Rp5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan telah diterima dan kini tengah ditangani penyidik untuk dilakukan pendalaman.
“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/09/2026). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi.
Budi mengatakan penyidik selanjutnya akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal yang telah diserahkan.Langkah tersebut dilakukan sebelum kepolisian menentukan proses hukum berikutnya.
Budi juga menyebutkan pemengaruh asal Negeri Jiran tersebut disangkakan dengan Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa dan atau Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Laporan tersebut dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang sebelumnya memfasilitasi karier AK di Indonesia. Pihak agensi mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menyatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum terakhir setelah pihaknya menilai AK tidak menunjukkan itikad baik. Terlebih, tiga kali surat somasi yang telah dilayangkan disebut tidak mendapatkan respons.
Laporan itu dibuat menggunakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan perkara tersebut bermula pada Februari lalu ketika pihak agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi.
Sebelumnya, agensi tersebut juga disebut membantu perjalanan karier AK di Indonesia, termasuk menalangi sejumlah kewajiban finansial sang influencer kepada pihak ketiga.
“AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya,” terang Michael.
Menurut Michael, komunikasi antara pihak agensi dengan AK mulai memburuk sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir disebut terjadi pada Juli lalu ketika AK menghadiri sebuah acara agensi setelah adanya pembicaraan mengenai pemotongan nominal kewajiban di atas tarif normal.
Namun, setelah acara tersebut, pihak agensi mengaku kesulitan menghubungi AK. Panggilan telepon dan pesan singkat dari pimpinan agensi disebut tidak lagi mendapatkan respons. Begitu pula dengan tiga surat somasi yang telah dikirimkan.
Awalnya, pihak agensi berniat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdata. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan serta tidak adanya respons dari terlapor yang disinyalir berada di luar negeri, pihak agensi kemudian menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan.
Atas laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan proses penanganan perkara, termasuk pencarian keberadaan terlapor, kepada kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.(Red)















