banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet saat Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA, NusantaraJayaNews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang.

Salah satunya, tentang perbaikan aturan main dalam Pemilu (legislatif dan presiden-wakil presiden).

banner 2500x130

Selain putusan PHPU, menurut Bamsoet (sapaan akrabnya-red), semestinya ada juga beberapa putusan MK terkait uji materi UU Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

“Begitupun dengan pandangan berbagai pihak dan pendapat para ahli yang juga bisa menjadi masukan berharga dalam melakukan pembaharuan hukum nasional, agar penyelenggaraan Pemilu semakin demokratis,” terangnya. 

Misalnya, lanjut Bamsoet, pandangan presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia berisik dan melelahkan. Serta pandangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai politik semakin mahal.

“Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem Pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional dengan Nilai Demokrasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (27/4/24).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan secara umum berbagai putusan MK serta hasil evaluasi Pemilu pada Pilkada dari berbagai kalangan yang ada beberapa hal masih perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang.

Hal ini terkait dengan sistem Pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden – wakil presiden, besaran kursi per dapil, konversi suara menjadi kursi, keserentakan Pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang. Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara Pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu melakukan sosialisasi dan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2029,” jelas Bamsoet.

Untuk itu, kata pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, jika kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2017 lalu sudah melakukan kajian yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan terhadap pendanaan partai politik.

“Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, per suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK dan LIPI, negara bisa memenuhi 50% nya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara hanya memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah,” ujarnya. 

Hasil kajian KPK dan LIPI, menurut Bamsoet, menjadi sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki.

Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” pungkas Bamsoet. (*) 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130