banner 1000x130

Dugaan Dana Rp14 Miliar Menguap, Tata Kelola Dua Perusahaan LPG 3 Kg di Sulsel Dipersoalkan

banner 2500x130 banner 1000x130

MAKASSAR | Nusantara Jaya News — Polemik tata kelola dua perusahaan yang memiliki peran dalam rantai distribusi dan penunjang LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat. Dua perusahaan tersebut yakni PT Migas Jaya Utama (MJU) di Kabupaten Bantaeng dan PT Berkah Madani Lontara (BML) di Kabupaten Jeneponto. (11/9)

Perselisihan internal perusahaan tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antar pemegang saham. Sengketa berkembang menjadi persoalan serius setelah muncul dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas transaksi bernilai miliaran rupiah, hingga persoalan pembagian hak pemegang saham.

banner 1000x130

Nilai dugaan kerugian dari dua perusahaan tersebut bahkan ditaksir mencapai sekitar Rp14 miliar.

Persoalan ini kini menjadi perhatian karena kedua perusahaan disebut memiliki posisi strategis dalam ekosistem LPG 3 kg bersubsidi. PT MJU bergerak sebagai workshop yang menangani perbaikan dan pemeliharaan tabung LPG 3 kg, sedangkan PT BML disebut menjalankan aktivitas sebagai agen resmi penyalur LPG 3 kg kepada masyarakat.

Direktur Utama PT MJU, Sutopo, mengungkap hasil audit internal terhadap pengelolaan perusahaan periode 2019-2022. Dari audit tersebut, disebut ditemukan sejumlah transaksi dana keluar dari rekening perusahaan dengan nilai mencapai Rp7,543 miliar.

Yang menjadi sorotan, menurut Sutopo, transaksi tersebut disebut tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar munculnya konflik antara para pemegang saham dan pihak yang sebelumnya mengendalikan perusahaan.

Sutopo menyebut, pada periode tersebut akses terhadap rekening perusahaan berada dalam kendali satu orang, yakni Saifullah yang saat itu menjabat sebagai direktur.

“Rekening perusahaan dalam hal PT MJU dikuasai penuh oleh Saifullah selaku direktur pada periode tersebut,” kata Sutopo.

Menurut Sutopo, kondisi tersebut membuat pihak pemegang saham lainnya kesulitan memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai arus keluar-masuk keuangan perusahaan.

Persoalan semakin serius setelah audit internal juga menemukan adanya kredit modal kerja melalui Bank BRI senilai Rp2 miliar yang disebut belum jelas peruntukannya.

Dana pinjaman tersebut, menurut Sutopo, tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan sebagaimana yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham.

Sutopo menjelaskan, pengajuan kredit Rp2 miliar tersebut pada awalnya disebut berkaitan dengan rencana pembangunan perusahaan baru di Kabupaten Gowa.

Namun, persoalan muncul ketika perusahaan yang kemudian berdiri disebut justru menggunakan nama pihak lain di luar struktur pemegang saham PT MJU.

“Kesepakatannya untuk membuat perusahaan, tetapi perusahaan ternyata atas nama orang lain. Nama kita tidak ada,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak pemegang saham yang merasa memiliki kepentingan atas penggunaan dana perusahaan maupun pengembangan usaha yang sebelumnya disepakati.

Bagi pemegang saham, setiap penggunaan dana perusahaan seharusnya dapat ditelusuri, memiliki dokumen pendukung, serta dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme korporasi.

Apalagi dana yang dipersoalkan bukan nominal kecil, melainkan miliaran rupiah.
Pemegang Saham Mayoritas PT BML Klaim Tak
Persoalan serupa disebut terjadi di PT Berkah Madani Lontara (BML) Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan Akta Perubahan RUPS Nomor 19 tanggal 18 Maret 2019, Sukendro tercatat sebagai pemegang 60 persen saham sekaligus Komisaris Utama. Dengan posisi tersebut, Sukendro secara struktur merupakan pemegang saham mayoritas.

Namun, menurut Sutopo, Sukendro disebut tidak pernah menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) maupun dividen sejak perusahaan berdiri.

Tidak hanya persoalan dividen, akses terhadap laporan keuangan perusahaan juga disebut tidak diberikan secara terbuka.

“Sejak perusahaan didirikan sampai sekarang, yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan pembagian SHU atau dividen. Tidak ada transparansi atau pemberian informasi terkait laporan keuangan kepada Pak Sukendro selaku pemegang saham mayoritas,” jelas Sutopo.

Klaim tersebut menjadi salah satu titik penting dalam sengketa PT BML karena menyangkut hak pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai kondisi perusahaan dan penggunaan aset maupun keuangannya.

Konflik tata kelola PT BML disebut semakin pelik setelah terjadi kekosongan direksi dalam rentang 2021 hingga 2025.

Pada saat yang sama, kontrak kerja sama dengan Pertamina disebut telah berakhir.
Situasi tersebut membuat keberlangsungan operasional perusahaan berada dalam kondisi yang tidak ideal.

Dalam upaya menyelamatkan perusahaan, pemegang saham mayoritas kemudian menggelar RUPS pada 2025 untuk mengangkat direksi baru.

Dalam proses tersebut, Sutopo mengklaim pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Saifullah alias Firman Tompo sebanyak tiga kali secara patut.
Namun, undangan tersebut disebut tidak dihadiri.

Menurut Sutopo, pihak Saifullah sebelumnya meminta sejumlah dokumen sebelum menghadiri proses tersebut.

“Kita mengajukan persyaratan. Pertama, pembagian saham selama perusahaan berjalan. Kedua, daftar inventaris perusahaan. Ketiga, legalitas perusahaan. Itu kita minta. Tapi sampai sekarang belum diberikan,” ujarnya.

Persoalan dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan di antara para pihak yang bersengketa.

Konflik internal PT BML di Jeneponto bahkan disebut sempat berkembang menjadi laporan pidana antara para pihak.

Namun, Sutopo menyebut laporan balik yang dibuat oleh pihak Saifullah akhirnya dihentikan oleh Polda Sulsel karena dinilai tidak cukup bukti.

Sementara itu, persoalan hukum terkait PT MJU di Bantaeng disebut telah ditempuh sejak 2023.
Sutopo memperkirakan nilai kerugian yang dipersoalkan dari masing-masing perusahaan berada di kisaran miliaran rupiah.

“Kalau yang di Bantaeng sekitar Rp7 miliar. Kalau yang Jeneponto juga hampir Rp7 miliar,” ungkap Sutopo.

Dengan demikian, total nilai kerugian yang dipersoalkan dari kedua perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar.

Penasihat hukum Sukendro dan Sutopo, Muh Ridwan Idrus, SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan pidana kepada Polda Sulsel sejak 7 Desember 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Namun, Ridwan mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterbitkan pada 20 Januari 2026, atau lebih dari tiga tahun setelah laporan dibuat.

“Dengan terbitnya SP2HP ini, pihak kepolisian meminta kami menyiapkan audit internal. Hasilnya sudah kami berikan Senin kemarin. Sebagai pelapor, kami berharap ada perkembangan. Jangan diendapkan begitu saja,” cetus Ridwan.

Pihak pelapor berharap audit internal yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan yang mereka laporkan.

Ridwan juga menyampaikan dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang disebut berpotensi memengaruhi lambannya proses penanganan perkara.

“Kami menduga ada intervensi-intervensi dari pihak yang notabene mungkin ada kaitannya dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Penelusuran terhadap aliran dana, dokumen perusahaan, keputusan RUPS, laporan keuangan, serta keterangan seluruh pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau persoalan administrasi korporasi semata.

Dari sisi tata kelola korporasi, Ridwan menegaskan bahwa proses RUPS yang dilakukan untuk mengganti direksi telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan dan dilaksanakan di hadapan notaris.

Ia menegaskan bahwa Saifullah tidak dikeluarkan dari kepemilikan saham perusahaan. Yang berubah adalah posisi jabatan direktur utama, yang kemudian diisi oleh Sutopo.

“Saifullah tidak dikeluarkan sebagai pemegang saham, namun jabatan direktur utama digantikan Sutopo,” jelas Ridwan.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sengketa antara para pihak bukan semata-mata mengenai status kepemilikan saham, melainkan juga mengenai kewenangan pengelolaan perusahaan, pertanggungjawaban keuangan, serta hak pemegang saham terhadap informasi dan hasil usaha.

Polemik PT MJU dan PT BML kini memasuki fase yang membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak. Dengan nilai transaksi dan dugaan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana sebenarnya tata kelola perusahaan yang berkaitan dengan distribusi dan penunjang LPG 3 kg bersubsidi tersebut berjalan.

Apalagi, LPG 3 kg merupakan komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan perhatian khusus pemerintah.

Namun, seluruh tudingan yang muncul tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat pembuktian yang berkekuatan hukum.
Proses audit, pemeriksaan dokumen korporasi, penelusuran rekening, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi dari seluruh pihak menjadi penting agar perkara tersebut tidak berhenti pada perang pernyataan.

Di sisi lain, apabila benar terdapat dana perusahaan miliaran rupiah yang keluar tanpa dokumen pertanggungjawaban, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme hukum dan tata kelola perusahaan.

Begitu pula dengan dugaan tidak adanya pembagian dividen serta akses laporan keuangan kepada pemegang saham mayoritas. Persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor memilih bungkam. Kuasa Hukum Saifullah, Radian, yang dikonfirmasi secara terpisah, juga enggan memberikan tanggapan terkait polemik, hasil audit, maupun temuan transaksi miliaran rupiah yang dipersoalkan pihak pelapor.

Kini perhatian tertuju pada proses hukum dan langkah aparat penegak hukum dalam mengurai sengketa tersebut. Publik menunggu apakah dugaan transaksi tanpa pertanggungjawaban dan kerugian sekitar Rp14 miliar itu akan menemukan titik terang melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.(Abu)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130