banner 1000x130
Berita  

Gudang Solar di Talkandang Disorot, Truk Pengangkut BBM Subsidi dan Barcode Dipertanyakan

Gudang Solar di Talkandang Disorot: Truk Diduga Setor BBM Subsidi, Sosok Berinisial SHR Disebut Warga

banner 2500x130 banner 1000x130

PROBOLINGGO | Nusantara Jaya News — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, aktivitas yang menjadi sorotan disebut berada di sebuah gudang yang berlokasi di sekitar permukiman warga, Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar. (27/9)

Pada 25 September 2026, awak media melakukan penelusuran lapangan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengumpulan solar dalam jumlah besar.

banner 1000x130

Penelusuran dilakukan dengan mengikuti pergerakan kendaraan truk yang diduga membawa BBM jenis solar hingga menuju lokasi gudang yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang berasal dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar, termasuk SPBU Pertamina Paiton dan SPBU Randumerak.

Nama seorang berinisial SHR turut disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengepul atau koordinator armada. Namun, informasi mengenai keterlibatan SHR tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi sebagai fakta hukum.

Selain keberadaan gudang, masyarakat juga mempertanyakan aktivitas sejumlah kendaraan truk yang diduga mengambil solar bersubsidi dari SPBU.

Beredar dugaan bahwa kendaraan tertentu menggunakan barcode yang keabsahannya perlu diperiksa. Persoalannya bukan sekadar kendaraan keluar-masuk SPBU, melainkan ke mana BBM tersebut dibawa, untuk siapa, serta apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan BBM bersubsidi.

Jika benar terdapat pengambilan BBM subsidi secara berulang dalam jumlah tertentu kemudian dikumpulkan di sebuah gudang untuk kepentingan komersial, maka rangkaian aktivitas tersebut perlu mendapat pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi terkait khususnya daerah Polres Probolinggo.

Namun, perlu ditegaskan bahwa belum ada kesimpulan bahwa barcode tersebut palsu atau tidak sah, demikian pula belum ada penetapan hukum terhadap pihak yang disebut dalam informasi masyarakat.

Pertanyaan berikutnya mengarah pada status gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan solar.

Apakah gudang tersebut memiliki izin penyimpanan BBM? Dari mana asal solar yang masuk? Berapa volume yang ditampung? Siapa pemilik atau pengelolanya? Ke mana solar tersebut kemudian didistribusikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Pasalnya, Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sementara itu, Pasal 55 UU 22/2001 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga menjadi salah satu dasar pengaturan penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Regulasi tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres 69 Tahun 2021 dan Perpres 117 Tahun 2021.

Jangan Sampai Subsidi Negara Bocor di Tengah Jalan

BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan kebijakan negara untuk membantu kelompok konsumen yang memang menjadi sasaran subsidi. Perpres 191/2014 mengatur bahwa minyak solar termasuk jenis BBM tertentu yang memperoleh subsidi pemerintah.

Karena itu, apabila benar terdapat pola pembelian solar subsidi dari SPBU kemudian dikumpulkan di gudang untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa.
Ada kepentingan uang negara dan hak masyarakat yang harus dilindungi.

Masyarakat pun meminta aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan kendaraan di SPBU. Bila informasi tersebut benar, maka penelusuran seharusnya dilakukan secara menyeluruh mulai dari SPBU, kendaraan pengangkut, barcode, volume pembelian, pemilik kendaraan, gudang penyimpanan hingga tujuan akhir distribusi BBM.

Dugaan ini tentu harus diuji melalui penyelidikan yang profesional. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas gudang, dokumen kendaraan, rekam transaksi pembelian BBM, serta sistem pencatatan atau barcode yang digunakan.

Jika seluruh dokumen dan aktivitas ternyata legal, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan SHR serta dugaan penggunaan barcode tidak sah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Konfirmasi dari pihak SHR, pengelola gudang, SPBU terkait maupun aparat penegak hukum juga masih diperlukan untuk memberikan hak jawab dan memastikan duduk perkara secara berimbang.

Publik kini menunggu: apakah dugaan gudang penampungan solar di Desa Talkandang hanya sebatas informasi masyarakat, atau justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan kebocoran BBM bersubsidi di Kabupaten Probolinggo.(Sn/red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130