MEDAN — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Medan mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk terus mendalami perkara dugaan korupsi terkait kredit pada salah satu bank BUMD yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut pada Selasa, 23 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan Kejati Sumut yang diberitakan sebelumnya, Zakiyuddin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
PC PMII Medan menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pemberian kredit perlu dilakukan secara menyeluruh. Hal tersebut dinilai penting agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara terang, objektif, dan transparan.
Terlebih, Zakiyuddin diketahui pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BUMD KCP Krakatau pada 2012, yakni pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.
PC PMII Medan meminta Kejati Sumut tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh proses pengajuan, analisis, persetujuan hingga pencairan kredit.
Menurut PC PMII Medan, setiap pihak yang memiliki peran dalam rangkaian proses tersebut perlu dimintai keterangan sesuai kapasitas dan keterkaitannya dengan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
“PC PMII Medan mendorong Kejati Sumut untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” demikian sikap PC PMII Medan.
Namun demikian, PC PMII Medan menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang dalam kapasitas sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya keterlibatan seseorang sepenuhnya harus didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan.
PC PMII Medan juga mendorong Kejati Sumut untuk menelusuri secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit tersebut, termasuk mekanisme pengajuan, kelayakan debitur, analisis kredit, kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan, hingga proses pencairan dan penggunaan dana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana dugaan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar tersebut dapat terjadi serta apakah terdapat pelanggaran prosedur atau perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.
Selain itu, PC PMII Medan meminta agar keberadaan Farah Hamina Harahap yang disebut berstatus DPO juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurut mereka, keberadaan pihak yang dicari dalam perkara tersebut penting untuk ditelusuri guna membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
PC PMII Medan berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami ingin perkara ini terang. Siapa yang tidak terlibat jangan dikait-kaitkan, sementara siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti memiliki peran harus diproses sesuai hukum,” tegas PC PMII Medan.
PC PMII Medan selanjutnya akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendorong Kejati Sumut memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penegakan hukum.
Bagi PC PMII Medan, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Mereka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, serta berlaku terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, PC PMII Medan berharap proses hukum perkara dugaan korupsi kredit tersebut dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Spt)















