Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh turun langsung memperkuat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Asistensi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Aceh mengawal penanganan perkara agar berlangsung secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa (15/09/2026) menegaskan asistensi tersebut menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
“Dalam asistensi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Aceh ke lapangan menguji fakta, mencocokkan keterangan para pihak, serta mendalami penyebab kebakaran di lokasi HGU PT Nafasindo,” katanya.
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh sebelumnya dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi untuk melakukan asistensi di lokasi karhutla di Kabupaten Aceh Singkil.
Proses asistensi diawali dengan analisis dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Aceh Singkil. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan penyelidikan sekaligus menentukan bagian-bagian yang masih perlu didalami.
Setelah proses evaluasi, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Aceh Singkil mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mencocokkan hasil evaluasi dengan kondisi di lapangan serta menggali informasi mengenai asal-usul kebakaran.
Dalam pendalaman tersebut, penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pemilik kandang sapi, petugas pemadam api perusahaan, dan pekerja kebun.
“Berdasarkan keterangan di lapangan menyebutkan sumber api diduga berasal dari bagian dalam lahan kebun, bukan dari sisi luar atau pinggir perkebunan,” katanya.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan. Penyidik akan mencocokkannya dengan kondisi TKP, keterangan saksi lainnya, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan fakta dan penyebab kebakaran secara objektif.
Joko mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab karhutla secara terang, memastikan proses hukum berjalan objektif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga memerintahkan penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk kembali mendalami fakta dan keterangan dari para pihak,” kata Joko Krisdiyanto. (Red)















