Belawan | Nusantara Jaya News –
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, S.H., menyoroti dugaan lemahnya penerapan aturan Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta keselamatan kerja bagi Anak Buah Kapal (ABK) di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Jumat (18/9/2026).
Dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026), Rudi menyebut praktik kerja yang tidak sesuai standar ketenagakerjaan pelaut masih terjadi dan bahkan berujung pada insiden serius, termasuk kematian awak kapal.
“Kami menemukan pola berulang, ABK direkrut tanpa PKL yang jelas, upah tidak transparan, serta jam kerja tidak manusiawi. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah mengarah pada kerja paksa,” tegasnya di Kantor KPI Belawan.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan lingkaran kemiskinan baru di kawasan pesisir. Banyak pelaut yang melaut, namun tidak membawa pulang penghasilan layak, sehingga keluarga harus menanggung beban ekonomi.
“Bagaimana kesejahteraan mau meningkat jika awak kapal pulang tanpa upah yang layak? Anak putus sekolah, istri terjerat utang kasbon dari calo,” ujarnya.
Lemahnya Pengawasan dan Dampak Global
KPI Belawan menilai akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan dalam rantai rekrutmen serta masih adanya kapal perikanan yang mempekerjakan ABK tanpa sertifikasi dan kompetensi memadai.
Dampaknya tidak hanya pada aspek sosial, tetapi juga ekonomi. Produk perikanan Indonesia kini mendapat pengawasan ketat dari pasar internasional terkait isu forced labour. Jika tidak dibenahi, produk perikanan dari Belawan berpotensi terhambat masuk ke pasar ekspor, terutama ke Eropa dan Amerika.
Desakan Penindakan Tegas
Rudi Hartono mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap praktik percaloan (tikong) serta pemilik kapal yang tidak memenuhi hak-hak dasar ABK, termasuk:
Tidak adanya jaminan kesehatan
Tidak diberikan asuransi kerja
Upah di bawah standar UMP
Tidak adanya perlindungan keselamatan kerja
“Penindakan harus tegas. Jangan ada lagi pembiaran terhadap praktik eksploitasi pelaut,” ujarnya.
Buka Posko Pengaduan
Sebagai langkah konkret, KPI Cabang Belawan membuka posko pengaduan bagi ABK dan pelaut yang menjadi korban eksploitasi di kawasan PPS Belawan.
“Kami siap mendampingi para korban agar mendapatkan haknya sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dasar Hukum
KPI merujuk pada:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Permen KP No. 33 Tahun 2021 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan
Rudi berharap, melalui penerapan regulasi secara tegas, kesejahteraan pelaut di Belawan dapat terwujud melalui sistem kerja yang aman, adil, dan bermartabat.
“Dengan penegakan undang-undang yang konsisten, pelaut kita akan mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
*(RP)















