DENPASAR | Nusantara Jaya News — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap dugaan sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sebutan Sindikat “SIDATAPA”. Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun dengan menyasar para pemilik usaha rental kendaraan di wilayah hukum Polda Bali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Senin (26/10/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K., didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry Ferian, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.Tr.K., M.Si., memaparkan perkembangan pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui pemilik rental saat menyewa kendaraan. Kendaraan yang disewa kemudian tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan diduga dialihkan kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima 25 laporan polisi dengan jumlah 21 korban, yang merupakan pemilik usaha rental kendaraan. Para korban melaporkan kendaraan mereka tidak kembali setelah disewakan kepada pihak yang diduga menggunakan identitas palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif, mengidentifikasi para terduga pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mendalami keterkaitan sejumlah peristiwa yang memiliki pola kejahatan serupa.
Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan yang diduga memiliki pembagian peran, mulai dari pihak yang melakukan penggelapan, penadah kendaraan, hingga pembuat dokumen identitas palsu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan inisial dan dugaan peran masing-masing sebagai berikut:
PDN (23), asal Buleleng, diduga berperan dalam penggelapan dan penadahan kendaraan.
GHPA (30), asal Tabanan, diduga berperan sebagai penadah.
PN (38), asal Buleleng, diduga berperan sebagai penadah.
KA (40), asal Buleleng, diduga berperan sebagai penadah.
NAA (43), asal Denpasar, diduga berperan membuat identitas palsu.
Polisi mengungkapkan, penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap laporan para korban.
Pada Sabtu (24/10/2026), tim gabungan mengamankan GHPA di sebuah hotel di kawasan Lovina. Pada hari yang sama, PDN diamankan di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut. Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Buleleng bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik kemudian menelusuri asal-usul identitas yang digunakan untuk menyewa kendaraan. Dari hasil pendalaman, polisi mengarah kepada NAA yang diduga terlibat dalam pembuatan dokumen identitas palsu.
Pada Minggu (25/10/2026), tim Resmob mengamankan NAA beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggelapan kendaraan dan pembuatan dokumen palsu.
Barang bukti yang disebutkan antara lain empat unit sepeda motor, terdiri atas satu unit Honda ADV dan tiga unit Yamaha NMAX. Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta surat perjanjian sewa kendaraan.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, menelusuri alur perpindahan kendaraan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pemilik rental diminta lebih waspada
Pengungkapan dugaan sindikat SIDATAPA menjadi peringatan bagi pelaku usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam menerima penyewa. Pemeriksaan identitas, pencatatan dokumen sewa, serta pemantauan keberadaan kendaraan menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko penggelapan.
Polisi juga diharapkan dapat menelusuri seluruh kendaraan yang dilaporkan hilang dan mengembalikannya kepada pemilik yang berhak sesuai prosedur hukum.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih menjadi langkah penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan penggelapan kendaraan rental di Bali.(Red)













