DENPASAR | Nusantara Jaya News — Polda Bali bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi lintas lembaga dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., yang mewakili Kapolda Bali, serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Achris Sarwani.
Turut hadir perwakilan BIN Bali, Kejaksaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Cukai, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Asosiasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Sekitar 100 peserta dari berbagai lembaga mengikuti kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga keaslian Rupiah serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran uang palsu.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengapresiasi sinergi antara Polda Bali dan Bank Indonesia dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran uang palsu. Ia menegaskan, kerja sama lintas instansi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan uang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.731 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penanganan uang yang diduga palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wisnu juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang tunai, terutama dalam transaksi jual beli. Salah satu cara sederhana untuk memeriksa keaslian uang Rupiah adalah menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya dugaan peredaran uang palsu di lingkungan masing-masing, kami berharap segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Achris Sarwani, menyampaikan bahwa pemusnahan Rupiah palsu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam mencegah dan memberantas peredaran uang palsu. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, dan lembaga terkait dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Melalui kegiatan ini, Polda Bali dan Bank Indonesia berharap upaya pemberantasan uang palsu dapat berjalan semakin efektif.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan, mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
Polda Bali mengingatkan, kewaspadaan masyarakat dan kerja sama seluruh pihak menjadi kunci dalam menjaga keamanan transaksi serta melindungi perekonomian dari dampak peredaran Rupiah palsu. (Red)













