JAKARTA: Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Agro Plaza, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Aksi tersebut diwarnai aksi dorong-dorongan ketika massa berupaya memasuki kawasan gedung, namun dihalangi petugas keamanan. Saat massa digiring keluar dari area gedung, Ketua APEMPEMUS Iqbal, SH, melontarkan pernyataan keras dengan menyebut Jatmiko Krisna Santosa tidak bermoral.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan terkait dugaan penyimpangan, korupsi, pengelolaan aset dan tata kelola di lingkungan perusahaan perkebunan negara.
Agro Plaza menjadi lokasi aksi karena gedung tersebut merupakan salah satu pusat perkantoran entitas di lingkungan PTPN Group. PTPN III (Persero) atau Holding Perkebunan Nusantara berkantor di lantai 15, PTPN I di lantai 14, sedangkan PTPN IV berada di lantai 8.
APEMPEMUS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang mereka laporkan, termasuk meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta Direktur Utama Holding PTPN III mencopot Jatmiko Krisna Santosa dari jabatannya sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo.
Massa juga mendesak Presiden Prabowo Subianto, Danantara dan Badan Pengelola (BP) BUMN mengambil langkah terhadap sejumlah pejabat yang mereka nilai lalai dalam pengelolaan dan pengamanan aset negara.
Selain itu, APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset, gratifikasi dan suap, termasuk dugaan permainan vendor, mark-up serta pengaturan pemenang tender.
Massa juga menyoroti dugaan hilangnya aset bernilai miliaran rupiah milik PTPN I Regional I yang disebut dikelola melalui kerja sama dengan PT LNK.
41 Dugaan Pelanggaran
Sebelumnya, APEMPEMUS menyampaikan laporan mengenai 41 dugaan perbuatan melawan hukum dan persoalan tata kelola di lingkungan PTPN IV kepada KPK.
Dugaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan penyimpangan dana dan potensi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset, dugaan penggelapan, gratifikasi dan suap.
Massa juga menyoroti dugaan monopoli vendor dalam proyek peremajaan atau replanting kelapa sawit tahun anggaran 2026 serta dugaan penggunaan data atau identitas fiktif dalam program kemitraan kebun plasma.
Dugaan lainnya menyangkut pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tunai, dugaan manipulasi instrumen pembayaran, penjualan pupuk perusahaan secara ilegal serta dugaan ketidaksesuaian anggaran pemeliharaan dan pemangkasan tanaman kelapa sawit dengan realisasi di lapangan.
APEMPEMUS meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Jatmiko Krisna Santosa untuk dimintai keterangan mengenai proses pengambilan keputusan dan tanggung jawab strukturalnya.
Dugaan pelanggaran hukum spesifik yang dilaporkan:
1. Proyek Peremajaan (Replanting) & Dugaan KKN
Dugaan Monopoli Proyek: Indikasi adanya pengaturan sepihak atau monopoli vendor dalam pelaksanaan proyek peremajaan kelapa sawit (replanting) tahun anggaran 2026.
Dugaan Modus Plasma Fiktif: Indikasi manipulasi data atau penggunaan identitas fiktif dalam penyaluran atau pengelolaan program kemitraan kebun plasma.
2. Penyalahgunaan Dana Operasional dan CSR
Penyimpangan Dana CSR: Dugaan penyerahan atau pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tunai yang menyalahi prosedur.
Manipulasi Cek: Dugaan adanya manipulasi instrumen pembayaran atau cek keuangan oleh oknum internal di lingkungan BUMN tersebut.
3. Kebocoran Aset dan Penjualan Pupuk Ilegal
Pasokan Pupuk Ilegal: Dugaan maraknya penjualan pupuk milik perusahaan secara ilegal di tengah area perkebunan kepada masyarakat umum, yang disinyalir melibatkan oknum mandor (salah satu yang disorot berada di Kebun Marihat).
Dana Perawatan (Pruning): Dugaan penyimpangan anggaran pencatatan biaya pemeliharaan dan pemangkasan (pruning) kelapa sawit yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Kronologi
Pada akhir September 2026, APEMPEMUS menyerahkan laporan terkait 41 dugaan pelanggaran kepada KPK. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi massa untuk menyampaikan tuntutan agar persoalan di lingkungan PTPN IV ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pada 2 Oktober 2026, APEMPEMUS kembali mengungkap dugaan penyimpangan yang mereka soroti, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga persoalan pengadaan.
Puncaknya, Senin (5/10), puluhan massa menggelar aksi terbuka di depan Agro Plaza, Jakarta Selatan. Selain menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara, massa secara khusus mendesak pencopotan Jatmiko Krisna Santosa sebagai Direktur Utama PTPN IV.
Massa juga meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan pihak APEMPEMUS dan memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.
Hingga aksi berlangsung, Jatmiko Krisna Santosa masih tercatat sebagai Direktur Utama PTPN IV PalmCo. Belum terdapat informasi resmi mengenai pencopotan Jatmiko dari jabatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jatmiko Krisna Santosa maupun manajemen PTPN IV PalmCo terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan APEMPEMUS.
Proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi penting untuk menentukan kebenaran atas laporan tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Fi)













