Denpasar – Nusantarajayanews.id | Agenda replik dalam sidang Praperadilan Jilid III mantan Kakanwil BPN Bali, I Made Daging, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 29 Oktober 2026.
Made Daging menggugat kembali Polda Bali sebagai Termohon. Kuasa hukumnya dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi, dan Tim LABHI Bali I Made Ariel Suardana (IMAS) hadir membacakan replik atas jawaban Polda Bali.
Gede Pasek Suardika menegaskan, replik harus disampaikan dengan tegas karena jawaban Termohon dinilai menggunakan diksi emosional. Pihak Termohon sempat menyebut Pemohon berhalusinasi dan mengumbar amnesia yuridis.
“Justru sebaliknya yang terjadi. Pada praperadilan sebelumnya sudah kami ingatkan, perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” ujar GPS di PN Denpasar.
Menurut GPS, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak benar. Satu pasal dinilai sudah tidak berlaku dan satu pasal lainnya sudah kedaluwarsa. Namun, Polda Bali tetap menghentikan penyidikan lalu menetapkan tersangka lagi dengan pasal berbeda.
GPS menilai pola penetapan tersangka secara berulang tanpa henti harus dihentikan. Ia meminta agar Polda Bali menghormati Putusan Praperadilan I PN Denpasar yang telah menyatakan sah penetapan tersangka dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU Kearsipan.
“Kami konsisten. Walaupun dulu kami kalah, dalil kami dipakai Pemohon untuk menghentikan perkara. Dulu dibantah, sekarang dipakai. Itu yang aneh,” tegasnya.
GPS ingin perkara diuji di sidang pokok perkara dengan pasal yang sudah dinyatakan sah tersebut, bukan dengan Pasal 391 dan 392 yang menurutnya justru lebih berat dan melanggar Pasal 3 KUHAP.
“Kalau terbukti dipidana, kalau tidak terbukti bebas, kalau perbuatan terbukti tapi bukan pidana maka lepas. KUHP dan KUHAP sudah mengatur itu. Mari kita tanding di pokok perkara dengan Pasal 421 dan Pasal 83,” katanya.
Ia juga menyoroti dua surat penetapan tersangka terbaru dari Polda Bali yang sama sekali tidak mencantumkan dan mempertimbangkan Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 dari PN Denpasar. Karena itu, surat tersebut dinilai cacat formil.
“Kalau putusan pengadilan yang setara undang-undang diabaikan, itu tidak menghormati marwah PN Denpasar. Suratnya harus dibatalkan,” ucap GPS.
Terpisah, I Made Ariel Suardana (IMAS) menyoroti cara berpikir Termohon yang menafsirkan Pasal 161 KUHAP baru secara keliru. Termohon berdalih tersangka tidak boleh mengajukan praperadilan.
“Kata ‘dapat’ di Pasal 161 itu dimaknai absolut. Padahal ‘dapat’ itu artinya boleh diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, termasuk kami sebagai Pemohon. Itu boleh,” jelas IMAS.
IMAS juga menilai ada kejahatan berkedok penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan berulang-ulang terhadap objek dan subjek yang sama.
Sementara dari pihak Termohon, Kasubsibankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra mengatakan replik Pemohon tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Pihaknya tetap berpandangan perkara harus diselesaikan di pengadilan pokok.
“Perkara masih dalam penyidikan, penghentian penyidikan adalah kewenangan penyidik. Kita tahu marwah KUHAP dan KUHP baru,” ujar Gatra.
Untuk agenda selanjutnya, Jumat 30 Oktober 2026, akan digelar duplik dari Termohon dan pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak. Polda Bali memastikan akan menghadirkan ahli hukum pidana.
“Ini transformasi dari UU lama ke baru, wajar ada penafsiran berbeda. Kita tunggu keputusan hakim praperadilan,” tutupnya.(tik)











