Denpasar – Nusantarajayanews.id | Anak Agung Ngurah Darmawan alias Turah Darmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan pemalsuan terkait sengketa lahan Subak Kerdung.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha, S.H., di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026). Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa memastikan akan mengajukan banding.
Penegasan itu disampaikan penasihat hukum, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, usai sidang.
“Jangankan divonis 1 tahun 6 bulan, divonis 1 hari pun kami pasti banding,” tegasnya.
Tim pembela menilai pertimbangan majelis hakim masih keliru, terutama dalam mengaitkan putusan perdata dengan perkara pidana. Menurut mereka, sengketa kepemilikan lahan tidak bisa diputus hanya dengan mengandalkan satu putusan perdata, sementara bukti-bukti lain belum dikaji menyeluruh.
Mereka juga menyoroti status penguasaan fisik lahan yang hingga kini masih dikuasai pihak terdakwa, serta sejumlah dokumen berupa peta rincik, surat keterangan tanah, dan surat pipil yang dinilai belum mendapat pertimbangan maksimal dari hakim.
Pihak pembela juga mempersoalkan keterangan saksi ahli yang dinilai memberatkan dan berita acara saksi bernama Wayan Kebul yang mereka duga palsu dan kini telah diperiksa di Polda Bali.
Seluruh keberatan tersebut akan dituangkan dalam memori banding untuk diuji kembali di Pengadilan Tinggi.(tik)











