banner 1000x130
Berita  

Satya JKN Awards 2026, BPJS Kesehatan Apresiasi 80 Badan Usaha dan 8 Pemda atas Kepedulian terhadap Kesehatan Pekerja

banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA | Nusantarajayanews.id – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, serta masyarakat Indonesia.

banner 1000x130

Delapan pemerintah daerah penerima Satya JKN Awards 2026 meliputi Provinsi D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Bali, Kota Surabaya, Kota Denpasar, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Morowali Utara.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa Program JKN merupakan salah satu solusi negara dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif.

Menurutnya, perlindungan kesehatan bukan sekadar memberikan jaminan pelayanan medis, tetapi juga menjadi investasi penting untuk meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.

Ia juga mengapresiasi badan usaha yang disiplin mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN. Keterlibatan dunia usaha dinilai sangat penting karena menjadi salah satu pilar utama penggerak perekonomian nasional.

Cak Imin berharap pemerintah daerah terus mendukung implementasi Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia memperoleh akses pelayanan kesehatan secara merata.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya diukur berdasarkan jumlah masyarakat yang telah terdaftar. Tingkat kepesertaan aktif, kepatuhan pemberi kerja, serta kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

Ia menyampaikan, per 1 Oktober 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau sekitar 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara itu, cakupan kepesertaan aktif tercatat sebesar 79,49 persen.

Melalui tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 mengajak pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Pujo menegaskan, badan usaha memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.

Kepatuhan tersebut diwujudkan dengan mendaftarkan seluruh pekerja, melaporkan data dan besaran upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pujo juga menggambarkan besarnya manfaat prinsip gotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Ia menyebutkan, rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200. Apabila seorang peserta harus menjalani tindakan tersebut dua kali dalam seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanannya mencapai Rp6.289.600 per bulan.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” ungkap Pujo.

Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan Program JKN membutuhkan partisipasi seluruh pihak, baik peserta perorangan, badan usaha, maupun pemerintah.

Adapun 80 badan usaha penerima Satya JKN Awards 2026 terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Sementara delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.

Pujo menambahkan, proses penilaian penerima penghargaan dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, turut menegaskan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.

Menurutnya, badan usaha harus konsisten mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sesuai ketentuan, menyampaikan data dan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi, kebijakan perizinan, serta pelayanan publik yang mendorong kepatuhan badan usaha.

“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.

Ia berharap praktik baik yang telah dilakukan para penerima Satya JKN Awards 2026 dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah dan badan usaha lainnya.

Dengan meningkatnya kepatuhan serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya diharapkan semakin luas, sekaligus memperkuat fondasi gotong royong untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera.

(Tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130