Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bersama Lurah Bulak Banteng, melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik usaha barang bekas di bantaran Sungai Kali Tebu. Selasa (10/7/24)
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penertiban wilayah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di area tersebut.
Irna Pawanti, Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, memimpin sosialisasi ini.
Dalam kegiatan tersebut, Irna mengimbau para pemilik usaha agar mematuhi aturan dengan tidak menempatkan barang-barang mereka di tepi jalan.
“Hari ini kami bersama Bapak Lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik barang untuk memindahkan barang-barang mereka dari tepi jalan, di mana saat ini terdapat berbagai barang seperti palet, sirtu, kayu, hingga mobil bekas,” ungkap Irna.
Irna menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan memberikan surat peringatan lanjutan.
“Kami akan melanjutkan proses ini hingga surat peringatan ketiga, memberikan waktu kepada mereka untuk menata atau memindahkan barang-barang mereka yang berada di bantaran Sungai Kali Tebu,” jelasnya.
Selain itu, Irna menyebutkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami dibantu oleh rekan-rekan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Kecamatan Kenjeran, Polsek Kenjeran, Koramil Kenjeran, serta beberapa kelurahan termasuk Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi, dan Tanah Kali Kedinding,” papar Irna.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengarahkan para pemilik usaha agar memindahkan barang-barang mereka secara mandiri dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi penertiban dan kebersihan lingkungan. (Red)