banner 1000x130

Polres Badung Tetapkan Tersangka Kasus Penembakan di Canggu, Pelaku Dijerat Pasal Senjata Api dan Penganiayaan Berat

banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News — Polres Badung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua orang terluka di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Senin (20/7/2026). Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa senjata api yang dibawa tersangka digunakan saat terjadi perselisihan di lokasi hiburan malam.

banner 1000x130 banner 1000x130

Akibat letusan senjata api tersebut, korban berinisial IMYM mengalami luka tembak pada paha kiri akibat proyektil peluru. Sementara korban lainnya, EA, mengalami luka pada bagian lutut. Selain itu, seorang saksi turut mengalami luka di bagian belakang kepala setelah terkena pecahan gelas saat situasi di lokasi menjadi ricuh.

Para korban sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat sebelum dirujuk ke Lira Medica Hospital untuk perawatan lebih lanjut. Setelah kejadian, tersangka bersama seorang saksi diamankan oleh petugas keamanan (sekuriti) dan meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres menyampaikan, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, maupun penggunaan senjata api, amunisi, bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum terhadap para korban, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan tersangka.

AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan Bali sebagai destinasi wisata internasional.

“Kejahatan seperti ini memiliki dampak serius terhadap sektor pariwisata di Provinsi Bali. Polda Bali berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang memengaruhi keamanan sehingga pariwisata yang aman dan berkualitas dapat terus terwujud,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menjelaskan bahwa setelah insiden terjadi, tersangka berangkat dari Bali menuju Jakarta pada Jumat. Saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka diketahui telah bersiap terbang menuju Kuala Lumpur.

Hasil penyelidikan menunjukkan senjata api yang digunakan dibawa dari Bali ke Jakarta dan disimpan di kediaman tersangka. Polisi juga masih mendalami status keanggotaan tersangka pada suatu organisasi yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

Menurut AKP Azarul Ahmad, tersangka memiliki izin kepemilikan senjata api sebagai personel satuan pengamanan (satpam). Namun, penyidik menemukan adanya bagian senjata yang tidak sesuai dengan dokumen izin yang dimiliki.

“Seharusnya sesuai dokumen menggunakan barrel kaliber .32, tetapi yang ditemukan menggunakan barrel 9 mm. Hal inilah yang menjadi dasar penerapan pasal terkait penyalahgunaan senjata api dan masih terus kami dalami,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung THC, MDMA, dan ketamin. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa pidana yang terjadi.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami asal-usul komponen senjata api, legalitas kepemilikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130