MEDAN |NusantaraJayaNews.com — Urusan administrasi kependudukan masih menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Hampir seluruh akses terhadap pelayanan publik membutuhkan dokumen kependudukan yang lengkap dan valid. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap tertib administrasi kependudukan sebagai urusan sepele.
Pesan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Afif Abdillah, SE, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda ke-VIII Tahun Anggaran 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan berlangsung di UPT SD Negeri 060811, Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Sejumlah warga, Kepala Lingkungan (Kepling) dan tokoh masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Namun, bagi Afif, Sosper bukan sekadar agenda menyampaikan isi Peraturan Daerah kepada masyarakat. Lebih dari itu, forum tersebut harus menjadi ruang untuk memastikan masyarakat memahami hak-haknya sekaligus tempat wakil rakyat mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan.
“Melalui kegiatan ini kita ingin masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan. Di sisi lain, kami juga ingin mendengar langsung aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Afif.
Ia menegaskan, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran maupun dokumen lainnya menjadi pintu masuk untuk mendapatkan berbagai pelayanan, termasuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan layanan pemerintahan.
Karena itu, masyarakat perlu mengetahui prosedur pengurusan dokumen kependudukan agar tidak mudah mengalami kebingungan ketika berhadapan dengan pelayanan administrasi.
Di sisi lain, Afif juga menilai pemerintah daerah harus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan secara mudah, transparan dan tidak mempersulit masyarakat.
Menurutnya, aturan dibuat untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, implementasi di lapangan harus sejalan dengan semangat tersebut.
“Wakil rakyat harus hadir dan mendengarkan langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan bahan bagi kami dalam menjalankan tugas di DPRD Kota Medan,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, warga diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan, masukan serta persoalan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan maupun kondisi di lingkungan mereka.
Interaksi dua arah tersebut menjadi bagian penting dalam kegiatan. Sebab, persoalan pelayanan publik sering kali baru terlihat secara jelas ketika masyarakat menyampaikannya secara langsung kepada pihak yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan.
Afif mengatakan, aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti di forum pertemuan. Persoalan yang muncul harus dicatat dan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.
“Kalau ada persoalan di masyarakat, sampaikan. Kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan sehingga bisa menjadi bahan untuk diperjuangkan sesuai kewenangan kami,” katanya.
Kegiatan yang diawali dengan doa bersama itu kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Sosper Perda dan dialog bersama masyarakat. Suasana berlangsung akrab dan interaktif hingga acara berakhir.
Selain menjalankan fungsi sosialisasi, kegiatan tersebut juga memperkuat komunikasi politik antara Afif dengan masyarakat di daerah pemilihannya. Kehadiran langsung anggota DPRD di tengah warga dinilai penting untuk menjaga agar kebijakan dan pelayanan pemerintah tetap memiliki hubungan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat.
Di penghujung kegiatan, Afif bersama Kepling, tokoh masyarakat dan warga melakukan foto bersama. Ia juga membagikan bingkisan kepada masyarakat sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam kegiatan tersebut.
Melalui Sosper Perda VIII Tahun Anggaran 2021 ini, Afif berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat.
Lebih jauh, ia ingin masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga berani menyampaikan ketika menemukan persoalan dalam pelayanan publik.
Sebab, tertib administrasi bukan hanya kewajiban masyarakat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan kependudukan yang mudah, pasti dan tidak berbelit.
(Lentini Krisna Prananta Sembiring Brahmana, S.E.)















