Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130
Polri  

Kapolres Bangkalan Bersama Forkopimda hadiri Harlah NU ke – 101

banner 2500x130

Bangkalan |nusantarajayanews.id – Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. bersama Forkopimda hadiri malam tasyakuran peringatan Hari Lahir Nahdatul Ulama ke-101 Oleh Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) Bangkalan di Masjid Syaichona Cholil, Rabu (07/02/2024).

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan salam dan selamat atas peringatan Hari Lahir Nahdatul Ulama.

banner 1000x130

“Selamat hari lahir Nahdhatul ulama yang ke 101 tahun 2024, kita berharap kiprah NU semakin besar kedepannya, dan semangat membangun yang semakin kuat,”ujar sang Kapolres.

“Kami berharap Semoga NU dapat terus menjadi perekat persatuan dan kesatuan untuk kepentingan umat, bangsa dan negara,”tambah AKBP Febri saat ditemui di Mapolres pagi ini, Kamis (08/02/2024).

Hadir pula dalam acara tersebut jajaran forkopimda kabupaten Bangkalan. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130