Jakarta |nusantarajayanews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan villa yang digerebek karena dijadikan laboratorium narkoba memproduksi jenis ekstasi. Villa itu sendiri berada di daerah Canggu, Bali.
“Iya (produksi ekstasi),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/24).
Menurutnya, pengungkapan ini berhasil dilakukan dengan menggandeng Bea dan Cukai.
Disebutkan Direktur, saat ini proses pemeriksaan para tersangka masih dilakukan. Terdapat tiga tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap di lokasi tersebut.
“Nanti pas rilis ya (kami kelaskan),” ungkap Direktur. (Red)