KEDIRI KOTA |Nusantara Jaya News – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket 24 jam di Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dua terduga pelaku, TZA (29), warga Kelurahan Lirboyo, dan WAI (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan pada Kamis malam (5/9/2024).
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari (30/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku mengancam karyawan swalayan dan memaksa untuk menyerahkan uang dalam brankas. Akibatnya, minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.Setelah penyelidikan intensif, pelaku TZA ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Ngadiluwih, sedangkan WAI ditangkap di Kecamatan Kandat.
Diketahui bahwa keduanya juga melakukan perampokan di swalayan lain di Ngadiluwih pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sebilah parang dan pistol yang digunakan dalam aksi kejahatan. Iptu Fathur menambahkan bahwa WAI adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2019.
“Kami berhasil mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar angsuran kendaraan,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (Red)