banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Ungkap Prostitusi Internasional yang Dikendalikan WNA Rusia Melalui Website Ilegal

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Judul Berita:

Badung |nusantara jaya news – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia.

banner 2500x130

Dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (13/1/2024), Kapolres Badung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03.22 WITA di Hotel Koa, Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Dua tersangka, yakni AK dan MT, yang keduanya merupakan WNA Rusia, telah menjalankan bisnis prostitusi ilegal selama dua tahun dengan memanfaatkan teknologi informasi.

AK berperan sebagai pengendali wilayah Bali yang menawarkan jasa wanita penghibur dari berbagai negara dan kota di Indonesia melalui sebuah website dengan tarif USD 300 hingga USD 350.

MT bertindak sebagai manajer sekaligus operator yang mengatur komunikasi dengan para pelanggan.

Website tersebut diketahui telah diakses oleh pengguna dari 129 negara dan 12 kota di Indonesia.

Kapolres Badung menjelaskan bahwa jika pelanggan memesan jasa tersebut, mereka diinstruksikan untuk mengirimkan uang ke rekening AK. Setelah itu, uang dibagi sesuai kesepakatan antara kedua tersangka dan pekerja seks komersial (PSK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh Sat Reskrim Polres Badung tentang adanya website yang menawarkan jasa prostitusi.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Said Husin langsung melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi pemesanan jasa prostitusi oleh WNA Rusia di Hotel Koa.

Sekitar pukul 03.22 WITA, tim menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan dua WNA Rusia yang sedang melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di Villa Kubu Mangga, Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, dan mengamankan dua WNA Rusia lainnya. Dari hasil interogasi, tim kembali mengamankan satu orang di Bali Bagis Homestay, Tibubeneng, Badung.

Kapolda Bali menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami akan terus memantau aktivitas ilegal semacam ini untuk memastikan Bali bebas dari praktik perdagangan orang dan prostitusi ilegal,” ujarnya. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130