banner 1000x130

Polda Metro Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Alat Konstruksi BUMN Senilai Rp37 Miliar

banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta. Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp37,35 miliar.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menggeledah sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor untuk mencari dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

banner 1000x130

Kasus ini berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkom Infra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor, Minggu (20/9/2026).

Sembilan lokasi tersebut antara lain kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang dinilai penting untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya,” tuturnya.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kini tengah diperiksa dan dianalisis penyidik untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap lebih jauh alur proyek dan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.

Dari enam tersangka tersebut, empat orang merupakan pihak dari PT Telkom Infra.
Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130