SURABAYA |Nusantara Jaya News – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan penyelundupan barang berbahaya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026), aparat mengumumkan keberhasilan menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan penting dalam pengawasan ekspor barang berisiko tinggi sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menekan perdagangan merkuri yang penggunaannya telah diatur secara ketat di tingkat internasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Ruslan Hadi, menjelaskan bahwa merkuri merupakan logam berat yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Namun, penggunaan bahan tersebut memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.
“Merkuri bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta menimbulkan gangguan kesehatan baik akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017,” jelas Ruslan Hadi.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan internasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Agus Jayono memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi dengan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekspor.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 KPPBC Tanjung Perak pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB di kawasan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil analisis intelijen terhadap sebuah kontainer berukuran 20 kaki yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Dalam dokumen ekspor, eksportir menyatakan isi kontainer berupa 900 karton keramik dengan berat sekitar 11.000 kilogram. Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi sebenarnya.
Petugas hanya menemukan 826 karton keramik, sehingga terdapat selisih 74 karton dari jumlah yang diberitahukan dalam dokumen ekspor.
Selain itu, di sela-sela palet keramik ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken yang berisi cairan berwarna perak (silver). Seluruh wadah tersebut sengaja disembunyikan di antara muatan keramik dan dibungkus menggunakan aluminium foil.
Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas kemudian mengambil sampel dan melakukan pengujian di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri.
Setelah hasil laboratorium keluar, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap seluruh barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Agus Jayono, pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai (scanner) di pelabuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, merkuri tersebut diketahui akan diekspor menuju Burkina Faso, Afrika, yang diduga akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta aturan lain yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.
Bea Cukai menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan ekspor ilegal tersebut.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan merkuri ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, TNI, Badan Intelijen, serta berbagai instansi terkait dalam menjaga keamanan perdagangan internasional dan melindungi lingkungan hidup dari ancaman peredaran bahan berbahaya.
(Red)














