banner 1000x130
Berita  

Kinerja Pengawasan KKP di PPS Belawan Dipertanyakan, Rentetan Kebakaran Kapal Ikan Jadi Sorotan

banner 2500x130 banner 1000x130

BELAWAN | Nusantara Jaya News — Peristiwa terbakarnya kapal pukat teri KM Cendrawasih Laut yang tengah bertambat di gudang SU, wilayah kerja Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), kembali menambah daftar panjang insiden kebakaran kapal ikan di kawasan perikanan Gabion, Belawan. Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika kapal pukat teri KM Merpati Indah 7 dilaporkan terbakar di perairan Belawan. Dalam kedua peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, frekuensi kejadian yang terus berulang menimbulkan keprihatinan serius terkait aspek keselamatan kerja dan kelayakan kapal.

banner 1000x130

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparat berwenang di lingkungan KKP, khususnya di PPS Belawan, terhadap standar keselamatan kapal dan perlindungan anak buah kapal (ABK). Ironisnya, setiap insiden kebakaran maupun kecelakaan kerja yang melibatkan nelayan dinilai minim transparansi, tanpa adanya keterangan resmi atau konferensi pers kepada publik.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pembiaran bahkan potensi penutupan informasi antara pihak pengusaha kapal dengan oknum petugas perikanan terkait berbagai insiden yang terjadi. Sejumlah kasus disebut tidak pernah tuntas dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, SH, angkat bicara. Ia menilai kinerja aparat di lingkungan KKP dan PPS Belawan perlu dievaluasi secara serius.

“Peristiwa kebakaran kapal ini sudah berulang kali terjadi, namun belum ada solusi konkret dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Rudi.

Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dan kelaikan kapal sebelum berlayar, sesuai dengan ketentuan dalam Permen KP Nomor 3 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh prosedur operasional standar (SOP) harus ditegakkan demi menjamin keselamatan kerja ABK dan keamanan kapal.

Rudi juga menambahkan bahwa puluhan kapal ikan telah mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dan konkret dari pihak PPS Belawan dalam menangani persoalan tersebut.

Sebagai bentuk desakan, pihaknya meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi bahkan mencopot pejabat terkait di lingkungan KKP dan PPS Belawan yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Ini menyangkut keselamatan jiwa dan keberlangsungan usaha nelayan. Negara tidak boleh abai,” pungkasnya.(RP)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130