banner 1000x130

Polrestabes Surabaya Tegas Berantas Premanisme, Tiga Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel Wonokromo Ditahan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan dengan pengungkapan kasus dugaan penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, yang sempat viral di media sosial.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penguasaan secara melawan hukum terhadap ruko milik korban. Ketiganya masing-masing berinisial AA (36), SL (46) warga Kabupaten Sampang, serta NH (45) yang berdomisili di Surabaya.

banner 1000x130

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tiga orang sudah kita lakukan penahanan dan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Pengembangan akan dilakukan berdasarkan keterangan para saksi maupun hasil pemeriksaan rekaman CCTV,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Menurut Kapolrestabes, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat maupun kelompok tertentu yang mencoba menghalangi hak-hak warga.

Ia menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan menindak tegas setiap aksi intimidasi, penguasaan aset secara melawan hukum, maupun pengerahan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Tidak ada aksi premanisme ataupun pengerahan massa yang menghalang-halangi seseorang untuk masuk ke rumahnya sendiri. Kami akan menindak tegas apabila menerima laporan masyarakat terkait tindakan seperti itu,” tegas Kombes Pol. Luthfie.

Kapolrestabes juga mengingatkan bahwa setiap organisasi maupun lembaga harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada pihak yang memiliki kewenangan bertindak di luar mekanisme hukum yang sah.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa korban berinisial B.A.D.P. merupakan pemenang lelang resmi atas objek ruko tersebut. Kepemilikan bangunan telah ditetapkan melalui proses yang sah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta telah dilakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika korban hendak memasuki dan menguasai ruko yang menjadi haknya, ia diduga dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM. Peristiwa tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari pihak korban, di antaranya fotokopi legalisir bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, satu set gembok beserta anak kunci, telepon genggam, flashdisk yang berisi dokumentasi, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian peristiwa di lokasi.

Sementara itu, dari para tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit kipas angin, satu unit printer, dua buah banner BNPM DPD Surabaya, serta satu unit pompa air yang berada di lokasi.

Polrestabes Surabaya memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam aksi tersebut. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun analisis rekaman CCTV terus dilakukan guna memperkuat pembuktian.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Surabaya berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan premanisme maupun penguasaan aset secara melawan hukum, serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa di wilayah Kota Surabaya.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130