banner 1000x130

DPO Kasus Narkoba Sampang-Surabaya Diduga Masih Berkeliaran, Polisi Didesak Segera Tangkap M.S dan R.S

banner 2500x130 banner 1000x130

Sampang |Nusantara Jaya News – Penanganan kasus peredaran gelap narkotika jaringan besar yang diungkap jajaran kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Hingga tahun 2026, dua buronan utama berinisial M.S yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024 dilaporkan masih belum tersentuh hukum.

​Bahkan, tersangka M.S diduga kuat masih sering berkeliaran dan bebas beraktivitas di wilayah Desa Pemolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Keberadaan M.S di permukiman warga kian memicu keresahan dan kekhawatiran masyarakat setempat akan ancaman peredaran barang haram tersebut.

banner 1000x130

“Mas tersangka DPO inisial MS itu masih bebas berkeliaran di desa Pemolaan Sampang (Madura) dan Sidorame (Surabaya),” ujar narasumber

​Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika serta penggerebekan di kawasan Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Semampir, Surabaya. Dalam penggeledahan lanjutan pada Senin 25/11/2024, petugas menemukan bungker rahasia yang dijadikan pusat penyimpanan narkoba.

​Saat itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang dijabat oleh AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan bahwa di dalam bungker tersebut, polisi menyita dua unit brankas berisi 1 kilogram sabu (129 paket), uang tunai sebesar Rp230,9 juta, mesin pres, timbangan digital, serta buku catatan transaksi.

​Barang bukti dalam bungker rahasia tersebut diduga kuat milik M.S dan R.S yang bertindak sebagai bandar besar. Meski saat rilis pers pihak kepolisian telah menerbitkan status DPO dan mengimbau kedua tersangka untuk menyerahkan diri, namun hingga kini upaya penangkapan belum juga membuahkan hasil.

​Lambatnya penanganan yang berlarut-larut hingga tahun 2026 ini memicu pertanyaan masyarakat terkait keseriusan dan kinerja jajaran Satnarkoba kepolisian dalam melacak keberadaan para buronan. Warga berharap kepolisian bergerak lebih cepat, tegas, dan transparan dalam menangkap M.S dan R.S demi mengusut tuntas jaringan narkoba tersebut.

​Kepolisian kembali mengimbau masyarakat yang memiliki informasi valid terkait keberadaan DPO M.S maupun R.S untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ys)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130