KEDIRI — Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, dilaporkan kian marak dan berlangsung secara terbuka. Dan ironi, issue gaduh di Group Whatsap Wartawan Kediri Raya membicarakan tentang Alih-alih 303 beroperasi secara sembunyi-sembunyi, arena perjudian yang masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kediri ini justru kerap didatangi para penjudi dari luar daerah, terutama setiap akhir pekan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu, 20 September 2026, perputaran uang taruhan di lokasi tersebut disinyalir mencapai puncaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Para pelaku sengaja datang dari luar Kota Kediri demi mendatangi kalangan—sebutan untuk arena judi ayam—yang terkesan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan kerumunan penjudi tersebut dikhawatirkan memicu potensi tindak kriminalitas lain di lingkungan permukiman mereka. Warga kini mempertanyakan komitmen dan ketegasan aparat, khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Kayen Lor dan Polres Kediri selaku pemangku wilayah. Warga mendesak kepolisian segera turun ke lapangan untuk membubarkan aktivitas ilegal tersebut serta menindak tegas para penyelenggaranya.
Hingga berita ini ditulis, pejabat kepolisian setempat belum memberikan respons maupun keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan wilayah Kayen Kidul dari praktik perjudian tersebut.
Menanggapi situasi ini, pemerhati hukum pidana sekaligus tokoh dari Jatim Corruption Watch (JCW) DPW Jawa Timur, H. Holis, angkat bicara. Menurut dia, informasi dan keluhan dari warga secara jelas telah menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur material tindak pidana perjudian.
Holis menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban hukum (*legal duty*) untuk segera menindaklanjuti temuan ini tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat. “Perjudian adalah delik biasa, bukan delik aduan (*klachtdelict*). Artinya, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan begitu mengetahui informasi tersebut, termasuk melalui pemberitaan media massa,” ujar Holis pada Minggu, 20 September 2026.
Lebih lanjut, Holis menjabarkan landasan hukum yang dapat digunakan aparat. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang mengadakan, menyediakan tempat, atau memfasilitasi perjudian sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Sementara itu, merujuk pada Pasal 427 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), mereka yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III.
Dari perspektif sosiologi hukum pidana, Holis menilai narasi keresahan warga dan potensi munculnya kriminalitas lain sudah menjadi alasan yang kuat (*reasonable suspicion*) bagi kepolisian untuk melakukan diskresi penegakan hukum demi menjaga ketertiban umum. Terlebih, adanya keterlibatan pengunjung dari luar kota mengindikasikan bahwa aktivitas ini terorganisir dengan baik.
“Penindakan tidak boleh hanya menyasar pemain di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor intelektualnya, seperti bandar dan penyelenggara,” kata Holis.
Ia juga menambahkan bahwa munculnya asumsi di masyarakat mengenai aktivitas yang “terkesan kebal hukum” merupakan bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap kinerja penegak hukum. Bungkamnya otoritas kepolisian setempat dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas institusi Polri di mata publik.
“Kepolisian dituntut untuk bersikap transparan, akuntabel, dan objektif dalam membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi di wilayah Kabupaten Kediri,” pungkasnya.
(Dwi)















