SEMARANG – Polres Semarang mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan yang ditemukan terkubur di area perkebunan Dusun Kropoh, RT 001/RW 006, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sepasang kekasih yang diduga berkaitan dengan kematian dan penguburan bayi tersebut. Keduanya yakni WAP, laki-laki berusia 18 tahun, serta VA, perempuan yang masih berstatus anak.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, didampingi Kanit 2 Satreskrim serta pihak Dinas Sosial Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa keduanya diamankan oleh Satreskrim Polres Semarang bersama Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026.
“Keduanya memiliki hubungan pacaran. Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026,” ujar Bodia.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial GS yang sedang mencari rumput pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB melihat sebuah gundukan tanah yang mencurigakan di kawasan kebun.
Setelah diperiksa, gundukan tersebut ternyata merupakan tempat penguburan jasad bayi perempuan.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepolisian. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan.
Bayi Diduga Lahir dalam Kondisi Hidup
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, polisi menemukan fakta bahwa bayi tersebut dilahirkan pada Selasa, 1 September 2026.
Bodia menjelaskan, bayi diduga sempat lahir dalam kondisi hidup. Hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang juga menemukan adanya indikasi kekerasan yang diduga berkaitan dengan penyebab kematian bayi.
“Berdasarkan pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, bayi diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup. Ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian,” ungkap Bodia.
Polisi kemudian mendalami rangkaian peristiwa sejak sebelum proses persalinan hingga jasad bayi ditemukan terkubur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WAP dan VA diketahui telah menjalin hubungan pacaran sejak sekitar Agustus 2025. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga VA mengalami kehamilan.
Keduanya disebut sempat berkeinginan menggugurkan kandungan. Namun, niat tersebut akhirnya diurungkan dan mereka sepakat mempertahankan kehamilan dengan rencana memberitahukan kondisi tersebut kepada orang tua.
Namun, rencana itu tidak pernah terlaksana. Kehamilan tersebut justru disembunyikan karena keduanya mengaku takut dan malu apabila diketahui keluarga. Selama masa kehamilan, VA juga disebut tidak pernah memeriksakan kehamilannya secara medis.
Memasuki akhir Agustus 2026, VA mulai mengalami sakit pada bagian perut dan pinggang. Kondisi tersebut semakin kuat hingga memasuki 1 September 2026.
Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, VA yang berada seorang diri di kamar mandi rumahnya mengalami proses persalinan.
VA kemudian melahirkan seorang bayi perempuan tanpa bantuan tenaga medis.
Dalam pemeriksaan, VA menerangkan bahwa setelah bayi lahir, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Dalam kondisi panik karena takut kehamilannya diketahui orang lain, VA kemudian memotong tali pusat menggunakan gunting yang berada di kamar mandi.
Ari-ari kemudian dibuang ke dalam kloset.
Setelah itu, bayi dibersihkan dan dibungkus menggunakan daster bermotif batik. Bayi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di bawah gerobak sorong atau angkong di samping rumah.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, WAP datang ke rumah VA. WAP mengetahui bahwa bayi tersebut telah lahir sekaligus mengetahui lokasi bayi disimpan.
WAP kemudian mengambil bayi tersebut dengan maksud menguburkannya agar keberadaannya tidak diketahui orang lain.
Bayi selanjutnya dibawa menuju rumah WAP.
Dikubur Dini Hari
Sehari setelah proses persalinan, yakni Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, WAP membawa bayi tersebut menuju area kandang sapi milik keluarganya.
WAP kemudian mengambil linggis dan menggali lubang dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter. Bayi dimasukkan ke dalam lubang tersebut. Lubang kemudian ditutup menggunakan tanah hingga membentuk gundukan dan selanjutnya ditutupi dengan ranting-ranting kering.
Setelah proses penguburan selesai, WAP juga membakar plastik yang sebelumnya digunakan untuk membungkus bayi.
WAP kemudian memberitahukan kepada VA bahwa bayi tersebut telah dikuburkan di sekitar kandang sapi rumahnya.
Namun, upaya menyembunyikan keberadaan bayi tersebut akhirnya terbongkar sehari kemudian. Pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, saksi GS sedang mencari rumput di sekitar lokasi.
Saksi melihat adanya gundukan tanah yang dianggap mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan jasad bayi perempuan yang terkubur di dalamnya.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada perangkat desa dan kepolisian. Petugas kemudian melakukan penanganan di lokasi dan mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada WAP dan VA.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu buah linggis berukuran sekitar 90 sentimeter, satu buah daster bermotif batik warna cokelat yang terdapat noda darah, darah bekas proses kelahiran yang ditemukan di TKP, satu buah gunting bergagang hitam, satu buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “LETS”, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah ember warna biru, serta satu buah gayung warna biru.
Polisi juga mengamankan fotokopi identitas pelaku anak sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Semarang menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku dengan mempertimbangkan status VA yang masih merupakan anak.
Terhadap VA, penyidik mengenakan sangkaan terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ketentuan mengenai pembunuhan anak sendiri sebagaimana Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara terhadap WAP, polisi menerapkan sangkaan terkait kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian serta ketentuan mengenai pihak yang turut serta dalam tindak pidana merampas nyawa anak pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
WAP disangkakan Pasal 80 ayat (3) huruf a juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, atau Pasal 460 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap perkara tersebut maksimal 15 tahun. Namun, khusus VA yang masih berstatus anak, penerapan pidana tetap memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Berdasarkan ketentuan UU SPPA yang disampaikan penyidik, pidana penjara bagi anak pada prinsipnya paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa.
Polres Semarang masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
Penyidik juga akan mendalami hasil pemeriksaan medis, keterangan para saksi, barang bukti yang telah diamankan, serta keterangan kedua pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena bayi tersebut diduga sempat lahir dalam kondisi hidup sebelum akhirnya ditemukan meninggal dan terkubur di area perkebunan.
Polisi memastikan proses hukum terhadap WAP dan VA dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan status VA sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.(Red)















