banner 1000x130

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan, Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Perguruan Taman Siswa

banner 2500x130 banner 1000x130

BINJAI | NusantaraJayaNews.id – Komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan melalui penanganan berbagai laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (41) diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan Perguruan Taman Siswa Cabang Binjai.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 15:00 WIB, di seputaran Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

banner 1000x130

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak lanjuti informasi masyarakat, mengungkap dugaan tindak pidana, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Polsek Binjai Kota, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencurian Terjadi di Aula Perguruan Taman Siswa

Laporan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 09:00 WIB, di aula Perguruan Taman Siswa yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahyar, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang dilaporkan hilang dari lingkungan sekolah. Disebutkan dalam laporan, barang-barang meliputi dua unit loud speaker merek Proton berwarna hitam, satu buah penutup unit luar pendingin ruangan atau AC (out door AC), serta satu buah flashdisk berkapasitas 8 GB merek V Gen berwarna hitam.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp10.000.000 atau sepuluh juta rupiah.

Hilangnya barang-barang tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai keberlakuan prosedur hukum.

Kapolsek Binjai Kota Perintahkan Penyelidikan

Menindak lanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim, AKP H.M. Firdaus, S.H., bersama Panit Reskrim IPDA Robinson Pasaribu serta personel operasional.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi diinformasikan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial R (41) di sekitar Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota.

Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian di lingkungan Perguruan Taman Siswa.

Terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dalam interogasi awal. Meski demikian, pengakuan tersebut tetap harus didalami dan diuji melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak dengan sendirinya berarti bersangkutan telah dinyatakan bersalah secara hukum.

Polisi Amankan Loud Speaker Sebagai Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan satu unit loud speaker merek Proton berwarna hitam disebut sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendukung penyidikan dan memperjelas keterkaitan antara laporan dugaan tindak pidana dengan pengamanan temuan barang oleh petugas.

Sementara itu, berdasarkan informasi dalam rilis, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi berkas perkara.

Langkah-langkah tersebut mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pendalaman rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV), serta pelengkapan administrasi penyidikan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian, memastikan barang-barang dilaporkan hilang, serta mendalami seluruh fakta berkaitan dengan perkara tersebut.

Perlu dipastikan pula melalui keterangan resmi penyidik apakah seluruh barang dilaporkan hilang telah ditemukan atau baru satu unit loud speaker berhasil diamankan.

Penanganan Perkara Mengacu pada Ketentuan KUHP

Perkara tersebut disebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal terhadap perkara ini harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kesesuaian fakta dengan unsur-unsur tindak pidana diatur dalam ketentuan hukum tersebut.

Penyidik juga perlu memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum relevan sebelum melanjutkan perkara ke tahapan berikutnya.

Kapolres Binjai Diimbau Terus Perkuat Kewaspadaan Masyarakat

Polres Binjai mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau mengalami peristiwa diduga merupakan tindak pidana.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian memperoleh informasi awal, melakukan penyelidikan, dan menjaga keamanan lingkungan.

Di lingkungan sekolah, pengelola lembaga pendidikan juga perlu memperhatikan sistem pengamanan sarana dan pra sarana, termasuk memastikan ruang penyimpanan barang terkunci dengan baik, melakukan pendataan inventaris, serta memanfaatkan kamera pengawas apabila tersedia.

Langkah-langkah pencegahan tersebut dapat membantu mengurangi risiko kehilangan barang dan mempermudah penelusuran apabila terjadi dugaan tindak pidana.

Pengungkapan perkara pencurian di Perguruan Taman Siswa Cabang Binjai ini selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum berlaku. Kepolisian masih perlu menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman bukti guna memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring Brahmana, S.E.)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130