TABANAN | Nusantara Jaya News — Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk memastikan Solar dan Pertalite bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang berhak menerima.
Salah satu pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 300 liter untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan adanya pengungkapan sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Bali.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Manfaatkan Barcode untuk Memborong Solar Subsidi
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Petugas kemudian mengamankan IMS di sebuah lahan kosong yang berada di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku diduga menjalankan modus dengan membeli Solar bersubsidi di SPBU menggunakan barcode kendaraan serta barcode petani yang dimilikinya.
Solar yang dibeli selanjutnya ditampung dalam sejumlah jerigen sebelum diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM bersubsidi tersebut diduga akan dijual kembali melalui warung milik pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik tersebut, menurut pengakuan yang disampaikan dalam laporan pengungkapan, telah berlangsung sejak awal 2026.
Dugaan penyalahgunaan ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan barang yang penyalurannya diatur pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak menerima. Apabila dialihkan untuk kepentingan bisnis secara tidak sesuai ketentuan, distribusi subsidi berpotensi tidak tepat sasaran.
Polisi Sita 300 Liter Solar dan Kendaraan
Dalam pengungkapan di Tabanan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan Solar bersubsidi.
Barang bukti yang disita meliputi:
300 liter BBM bersubsidi jenis Solar. Satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD. 15 jerigen berkapasitas 35 liter, dengan rincian 10 jerigen berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter dan lima jerigen kosong.
Tiga jerigen kosong berkapasitas 30 liter. Satu barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC. Satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Polda Bali bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk menindak praktik penyelewengan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penimbunan, pembelian tidak wajar, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Penanganan perkara terhadap IMS menjadi salah satu langkah penegakan hukum untuk menjaga agar subsidi pemerintah tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. (Red)













