banner 1000x130

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 42 Gram di Lakarsantri, Satu Tersangka Diamankan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lakarsantri, Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F (23), warga Lidah Kulon, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di dalam rumahnya.(30/9)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.

banner 1000x130

“Berbekal laporan itu, petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya penangkapan dilakukan,” ujar AKP Adik, Rabu (30/9/2026).

Penangkapan terhadap A.T.F dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah gang kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 24 klip sabu dengan total berat bruto sekitar 42 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di bawah meja.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga sabu tersebut diperoleh A.T.F dari seorang pria berinisial KEBO, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi disebut berlangsung pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, A.T.F diduga menggunakan modus sistem ranjau, yakni menempatkan paket sabu di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelum diambil oleh pembeli.

Selain sistem tersebut, tersangka juga diduga menawarkan sabu secara langsung kepada sejumlah orang yang dikenalnya.

Polisi menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Dalam sehari, tersangka diduga mampu melakukan transaksi antara 1 hingga 10 kali, dengan harga paket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.

Dari aktivitas tersebut, A.T.F diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per hari. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.
Kasus A.T.F tercatat dalam LP/A/433/VIII/2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selain perkara A.T.F, terdapat perkara lain dengan tersangka berinisial D, yang diamankan di kawasan Sawah Pulo dengan barang bukti sabu seberat 8,483 gram, sebagaimana tercatat dalam LP/A/505/IX/2025.

Saat ini A.T.F bersama barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar KEBO yang telah ditetapkan sebagai DPO.

A.T.F dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana seumur hidup atau pidana mati serta denda minimal Rp2 miliar, sesuai penerapan pasal yang disangkakan penyidik.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka agar supaya mereka bisa menunjukkan bandar lainnya selain KEBO (DPO),” pungkas AKP Adik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik distribusi sabu di wilayah Surabaya.(Red(

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130