Badung – Nusantarajayanews. id | Sengketa lahan 4,2 hektar di Taman Sakura, Jimbaran, yang kini masuk tahap eksekusi, ternyata hanya sebagian kecil dari konflik panjang 280 hektar antara warga Desa Adat Jimbaran dengan PT Jimbaran Hijau yang telah bergulir lebih dari 30 tahun.
Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, menegaskan lahan Taman Sakura telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pihaknya menghormati proses mediasi yang difasilitasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi dan PHDI Badung.
“Mediasi itu datangnya dari PHDI, sehingga kita menghormati lembaga PHDI. Kita sudah pertemuan dua kali. Sekarang tinggal PHDI yang melakukan pendekatan dengan warga. Kita hanya menunggu proses itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Agus menyebut pihaknya memberi waktu 30 hari selama bulan November 2026 ini.
“Sebetulnya tidak ada deadline, kapan kita mau kita bisa eksekusi. Tapi kita kasih waktu sekitar 30 hari, dari seminggu lalu. Kalau PHDI tidak bisa memediasi dan mereka bersikukuh tidak mau membongkar sendiri, ya terpaksa kita bongkar paksa,” tegasnya.
Ia menekankan, Pura yang ada di atas lahan tersebut tidak akan dibongkar.
“Kita menghormati kesucian pura untuk dilestarikan. Pura tidak akan kita bongkar, meskipun status haknya di atas tanah kita. Yang dibongkar hanya bangunan di luar pura,” kata Agus.
Berdasarkan penelusuran data publik dan dokumen Resume Permasalahan PT Jimbaran Hijau per 29 Juli 2025, konflik ini berakar dari pelepasan lahan garapan warga secara turun-temurun pada 1994 lewat surat “tidak keberatan” tanpa melibatkan penggarap.
Lahan kemudian berpindah dari PT Bali Paradise Resort ke PT Citratama Selaras, lalu ke PT Jimbaran Hijau pada 2009 untuk proyek Bali International Park KTT APEC 2013. Faktanya, proyek tidak terwujud dan lahan dinilai warga terlantar serta dijaga ketat security.
SHGB PT Jimbaran Hijau sendiri sebagian besar telah habis pada 2019. Warga yang tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Adat (Kepet Adat) bersama Bendesa Adat Jimbaran I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra menilai lahan terlantar 3 tahun harus kembali ke negara.
Polemik juga menyeret 6 Pura, termasuk Pura Belong Batu Nunggul yang sempat dipasang portal dan dilarang renovasi dengan alasan lahan sengketa, hingga memicu Kirab Budaya warga ke DPRD Bali, BPN, dan Gubernur pada 5 November 2025. Pansus TRAP DPRD Bali pun turun sidak pada Desember 2025 dan membuka akses pura.
Di hadapan Pansus TRAP Januari 2026, tim kuasa hukum PT Jimbaran Hijau yang dipimpin Michael Wirasasmita dan Ignatius Suryanto membantah tudingan penelantaran dan memastikan semua perizinan lengkap.
Klaim inkrah untuk Taman Sakura dibantah Kuasa Hukum warga, DR. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H. Menurut Rizal, putusan inkrah tersebut cacat karena tidak sesuai data.
“Inkrah sudah tidak berlaku karena tidak sesuai dengan data. Data objek di putusan dengan data fisik di lapangan itu berbeda. Warga bertahan karena ingin tetap dekat dengan Pura, biar tidak terlalu jauh,” ujar Rizal.
Ia menilai jika PHDI mendukung warga bertahan dan data inkrah tidak sinkron, eksekusi paksa justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Hingga kini, baik soal kompensasi maupun relokasi, kedua pihak masih menunggu hasil mediasi PHDI. Jika dalam 30 hari tidak ada titik temu, eksekusi 4,2 hektar di Taman Sakura dipastikan menjadi ujian apakah konflik agraria tertua di Jimbaran ini bisa selesai secara damai atau kembali memicu gejolak adat.(Tik)













