banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Siapkan Laporan Tambahan ke KPK dan APH, Soroti Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Bea Cukai

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan tengah menyiapkan laporan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) di Jawa Timur terkait dugaan praktik korupsi, suap, dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(19/9)

Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari tindak lanjut laporan kinerja Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai yang selama ini melakukan pengumpulan informasi dan bahan terkait dugaan penyimpangan di sektor kepabeanan.

banner 1000x130

Sorotan MAKI Jatim tidak terlepas dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Dalam rangkaian penindakan itu, KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari 12 pegawai DJBC dan lima pihak dari PT Blueray Cargo.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, termasuk Rizal yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia sekitar tiga kilogram.

MAKI Soroti Tindak Lanjut Internal
Menurut MAKI Jatim, proses penanganan perkara tersebut perlu dikawal secara menyeluruh agar tidak berhenti hanya pada individu yang telah diproses secara hukum.

Heru MAKI, Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator MAKI wilayah Indonesia Timur, menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil kerja tim Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai kepada KPK, APH, serta masyarakat.

“Secepatnya kami akan gelar pers rilis terlebih dahulu sebagai kata kunci pembuka. Setelah itu kami akan memasuki langkah pengungkapan dugaan korupsi berbasis gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat dan lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai di Jawa Timur,” ujar Heru MAKI.

Heru menilai pengawasan terhadap tindak lanjut internal harus tetap berjalan bersamaan dengan proses hukum. Ia mempertanyakan apabila penanganan internal hanya berujung pada pemberian sanksi kepada sejumlah individu tanpa membuka kemungkinan adanya pola atau jaringan yang lebih luas.

KPK sendiri setelah OTT tersebut telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal DJBC. Koordinasi tersebut disebut membahas langkah mitigasi dan pencegahan serta diharapkan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

MAKI Jatim menyebut laporan yang disiapkan bersumber dari hasil pengumpulan informasi dan penelusuran tim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai.

Dalam keterangannya, MAKI menyebut penelusuran dilakukan dengan pendekatan follow the money serta pengawasan terhadap dugaan aliran pemberian atau keuntungan yang dikategorikan sebagai cash back maupun gratifikasi.

Namun, berbagai dugaan tersebut masih merupakan klaim dan temuan versi MAKI yang perlu diuji melalui proses hukum serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.

“Pasca hasil laporan penyampaian kinerja maksimal Koordinator MAKI Jatim bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Bea Cukai untuk dugaan korupsi berbasis cash back atau gratifikasi, sudah memasuki langkah krusial untuk disampaikan kepada KPK, APH dan masyarakat,” kata Heru.

MAKI Jatim juga menyatakan akan menggelar pers rilis sebagai tahapan awal sebelum menyampaikan materi laporan secara lebih luas.

KPK Masih Menjalankan Proses Hukum
Kasus OTT Ditjen Bea Cukai tersebut sebelumnya telah memasuki proses hukum di KPK. Selain penetapan tersangka, KPK juga terus melakukan pengembangan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

Sementara itu, Ditjen Bea Cukai menyatakan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

MAKI Jatim menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut, termasuk kemungkinan menyampaikan laporan tambahan apabila menemukan data dan fakta baru yang dinilai relevan.

MAKI Jatim juga menyebut media resmi organisasinya, MAKINews.com, menyiapkan rubrik khusus untuk mengikuti perkembangan dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Pusat maupun Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.

Rencana tersebut mencakup publikasi hasil temuan, penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum, serta kemungkinan aksi demonstrasi sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil.

Catatan: Dugaan korupsi, cash back, dan gratifikasi yang disebut dalam pernyataan MAKI di atas merupakan tudingan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130