banner 1000x130
Berita  

Jalan ke Lahan Dipatok Rp1,5 Miliar dan Diancam Tutup, Pemilik Lahan di Keramas Gianyar Tempuh Jalur Hukum

banner 2500x130 banner 1000x130

Gianyar – Nusantarajayanews. id | Pembangunan villa di lahan milik Benny Wulur di Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, yang progresnya sudah 70 persen, kini terancam mandek. Bukan karena izin, tapi karena akses jalan masuk yang tiba-tiba diklaim milik pribadi dan dipatok kompensasi senilai Rp1,5 miliar.

Atas dasar itu, Benny Wulur resmi memberi kuasa khusus tertanggal 1 Agustus 2026 kepada tiga advokat dari The Somya International (S’INT) Law Office, yaitu I Made Somya Putra, S.H., M.H, I Nyoman Suarta, S.H, dan I Wayan Merta, S.H, untuk membantunya menyelesaikan konflik ini.

banner 1000x130

Kuasa hukum Benny, I Made Somya Putra , S.H., M.H.( Jro Somya ) dan I Nyoman Suarta, S.H. menyebut sengketa ini di rasa janggal sejak awal.

Menurut Jro Somya, kliennya membeli tanah tersebut pada 2025 secara sah dengan mengacu pada sertifikat resmi. Dalam dokumen itu, akses jalan tergambar jelas sebagai jalan masuk.

“Sertifikatnya ada gambar jalannya, surat ukurnya ada. Fisik jalannya pun sudah lama ada, sudah dicor, sudah dipakai warga,” ujar Jro Somya kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan penelusuran tim hukum, tanah tersebut sebelumnya milik I Gusti Putu Karyawan, lalu beralih ke Alfonso Napitupulu, dan akhirnya dibeli Benny Wulur.

Jro Somya mengaku menemukan perjanjian penggunaan jalan yang dibuat pemilik awal, yang isinya memberikan hak akses kepada setiap pembeli di kawasan tersebut. Perjanjian itu, menurut mereka, melekat pada tanah, bukan pada orang.

“Jadi kalau tanahnya dijual, hak jalannya ikut. Itu prinsipnya. Makanya kami bingung tiba-tiba jalannya diklaim pribadi,” imbuhnya.

Sengketa semakin memanas setelah Benny menerima somasi. Isinya, pemilik lahan diminta membayar kompensasi Rp1,5 miliar untuk bisa lewat di jalan tersebut. Jika tidak dibayar dalam 7×24 jam, jalan akan ditutup dan dipagar.

Hal swnada disampaikan I Nyoman Suarta. Ia menilai permintaan itu tidak berdasar dan berpotensi dugaan pemerasan berkedok ganti rugi.

“Kalau memang itu tanah miliknya, tunjukkan SHM-nya yang mana yang terkena jalan. BPN harus ukur ulang. Tidak bisa ujug-ujug minta Rp1,5 miliar tanpa gak dan alasan yang jelas. Besaran Rp1,5 miliar itu hitungannya dari mana?” tanya I Nyoman Suarta.

Ia menambahkan, dalam hukum pertanahan dikenal hak servitut, di mana tanah yang terkurung wajib diberi akses jalan. Menutup satu-satunya akses adalah perbuatan melawan hukum.

Selain somasi, tim hukum juga mengaku mendapat tekanan di lapangan. Pembangunan beberapa kali didatangi pihak yang mengatasnamakan pemilik jalan, bahkan sempat ada upaya melibatkan Satpol PP.

“Klien kami merasa terintimidasi. Ini kawasan pariwisata, mestinya diselesaikan secara elegan di meja, bukan dengan gaya premanisme tutup jalan,” katanya.

Tidak adanya penyelesaian secara kekeluargaan, Tim Kuasa Hukum Benny akhirnya mengambil langkah hukum mulai dari pengaduan ke BPN Gianyar untuk klarifikasi status jalan, hingga laporan ke kepolisian jika terjadi penutupan paksa.

“Kami sudah bersurat ke Kepala Desa Keramas, BPN, dan Polres Gianyar. Kami minta perlindungan hukum agar tidak ada tindakan sepihak. Kami di Bali, kita jaga iklim investasi. Jangan sampai investor takut beli tanah karena aksesnya bisa diperjualbelikan lagi,” tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum dari Pengklaim, yang dihubungi melalui telepon mengaku sedang di luar kota. Ia berjanji akan memberikan keterangan senin ( 19/10/2026) depan.

“Trimakasih, kami masih di luar kota nanti senin akan kami jawab dengan lengkap, karena semua data pendukung tervalidasi ada di kantor. Mohon maaf bersabar sampai senin ya.

Yang pasti kami akan segera menutup, “terang Wirajaya.(Tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130