MOJOKERTO, — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dugaan praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di sebuah fasilitas produksi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. (19/10)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan nilai estimasi mencapai Rp16,17 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI Prof. Dr. Taruna Ikrar didampingi Kompol Muhammad Soleh, S.H., selaku Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Hafidi, S.H., M.H., Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi Jatim, serta Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Jslalidin, menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terhadap dugaan produksi kosmetik ilegal tersebut.
Kepala BPOM menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari kegiatan pemantauan dan pendalaman intelijen terhadap peredaran sediaan farmasi dan kosmetik yang diduga mengandung bahan yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
“Berdasarkan pemeriksaan pada 8 Oktober, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku, serta produk kosmetik berupa krim, losion, dan toner yang tidak memiliki izin edar. Sebagian produk ditemukan dalam kemasan polos tanpa keterangan atau label yang memadai”. ujar Taruna.
Dalam pemeriksaan di lokasi, BPOM juga menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya deksametason, betametason, mometason, metronidazol, dan bahan kimia lainnya yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pengujian terhadap sampel produk jadi dan bahan yang ditemukan di lokasi menunjukkan adanya kandungan bahan yang dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, deksametason, dan hidrokuinon.
Penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dan tanpa pengawasan yang sesuai dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Dampak yang mungkin timbul meliputi iritasi, kemerahan, peradangan kulit, hingga gangguan kesehatan lainnya.
Risiko tertentu juga dapat mengancam ibu hamil apabila terpapar bahan yang berbahaya bagi kehamilan.
“BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan obat dalam produk perawatan kulit tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemakaian obat harus berdasarkan indikasi yang tepat serta berada dalam pengawasan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.” terang Taruna.
Diduga Dipasarkan ke Klinik Kecantikan
Berdasarkan penelusuran awal, produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut disinyalir dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan.
Dalam keterangan konferensi pers, nilai penjualan produk tersebut disebut mencapai sekitar Rp350 juta per bulan. Angka itu setara dengan sekitar Rp4,2 miliar per tahun apabila dihitung berdasarkan penjualan bulanan yang sama.
BPOM menduga kegiatan produksi dilakukan di fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, dengan penggunaan bahan yang dilarang dalam kosmetik.
Hingga konferensi pers berlangsung, perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pendalaman. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses produksi maupun distribusi produk yang diduga ilegal tersebut.
Atas dugaan pelanggaran itu, BPOM menyatakan akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penerapan pasal dan sanksi pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.
Kepala BPOM menegaskan bahwa pengawasan terhadap kosmetik ilegal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga industri kosmetik agar tetap aman, bermutu, dan berdaya saing.
Sementara Kompol M. Sholeh menghimbau masyarakat lebih cermat sebelum membeli maupun menggunakan produk kosmetik. Konsumen perlu memastikan legalitas produk melalui pengecekan izin edar BPOM, membaca informasi pada kemasan, serta menghindari produk yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Kompol M.Sholeh juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
“Pengungkapan kasus di Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa peredaran kosmetik ilegal tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.” terang Kompol M.Sholeh
Oleh karena itu, pengawasan pemerintah perlu didukung oleh kesadaran konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku agar produk kosmetik yang beredar benar-benar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.(red)













