Probolinggo |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Tersangka berinisial SH (33), warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, diamankan bersama barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,25 gram yang disimpan dalam dompet abu-abu hitam.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kost tersebut.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di kost daerah Sumber Anyar Paiton. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku adalah SH,” ujar AKP Nanang, Rabu (8/1/2025).
Petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan SH di kamar kostnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang siap diedarkan.
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)