banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Lapas Banyuwangi Gagalkan 8,5 Gram Sabu Yang Diselundupkan  Lewat Makanan Kripik

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Banyuwangi |nusantarajayanews.id – Petugas Lapas kelas II A Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran 13 paket narkoba berjenis sabu-sabu pada Senin (26/12/2022).  melalui paket makanan berisi keripik pisang dan singkong.

banner 300x250

Total ada 8,5 gram sabu yang disita petugas yang dikirim oleh pelaku berinisial AK (29) warga Rogojampi, tang saat ini sudah diamankan.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, penyelundupan ini terjadi Senin (26/12/2022) sekitar jam 09.30 WiB. Keterangan awal si pengirim, barang itu rencananya ditujukan kepada temannya dengan inisial EC (29), warga binaan kasus narkoba.

“Paket itu diletakkan didalam keripik yang telah dimodifikasi menggunakan lem, sehingga secara sekilas dalam keripik tersebut tidak nampak bahwa didalamnya diselundupkan narkoba,” ujar Wahyu.

Paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,5 gram itu diletakkan pada dua jenis keripik yang berbeda, yaitu pada keripik pisang dan keripik singkong.

“Pada keripik pisang ditemukan sembilan klip berisi kristal putih dan empat klip lainnya ditemukan pada keripik singkong,” imbuhnya.

Atas temuan itu petugas lantas mengamankan AK dan juga memanggil EC untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata EC bukan merupakan target asli pengiriman barang, namun hanya untuk mengelabui petugas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata sabu tersebut adalah pesanan dari SA (23), seorang warga binaan lain yang juga terlibat perkara penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Pada awalnya, SA mengelak merupakan pemesan barang terlarang tersebut. Ia tak dapat berkutik ketika AK memberikan keterangan bahwa sabu itu ditujukan dan dipesan oleh SA.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan.

“Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada rekan-rekan Satres Narkoba Polresta Banyuwangi. Ini merupakan bentuk sinergi kami dalam memerangi peredaran gelap narkoba di dalam Lapas,” ucapnya.

Saat ini, AK yang bertindak sebagai pengirim barang telah diamankan ke Polresta Banyuwangi. Sedangkan SA yang merupakan tujuan pengiriman barang telah diamankan di sel khusus untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Kami tentunya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi peredaran narkoba, hal ini sebagai upaya penerapan tiga kunci pemasyarakatan maju yang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan, diantaranya berantas narkoba dan sinergi dengan APH lain,” pungkas Wahyu. (red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130