banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
TNI  

Sasaran Non Fisik, Satgas TMMD Ke 120 Kodim 1626/Bangli Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tiga

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangli |Nusantara Jaya News – Pentingnya pengetahuan tentang Hukum, Satgas TMMD Ke 120 Kodim 1626/Bangli melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan tahapan perkara pidana yang gelar di Wantilan Pura Puseh Bale Agung Banjar Adat Linjong, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Kamis (30/5/24)

Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik TMMD Ke-120 Kodim 1626/Bangli TA 2024 dengan tema “Darma Bakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah.”

banner 2500x130

Salam acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting dan masyarakat setempat. Di antaranya, Pasi Terdim 1626/Bangli (Kapten Inf I Dewa Gede Yudawan), Jaksa Fungsional Kejari Bangli (I Nyoman Carik Yasa, S.H) yang bertindak sebagai narasumber, serta tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Banjar Adat Linjong Desa Tiga dengan total 40 orang.

Dalam sambutannya Pasi Terdim 1626/Bangli mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Banjar Linjong atas kehadiran mereka dalam kegiatan penyuluhan ini. Kegiatan ini merupakan dalam rangka melaksanakan kegiatan sasaran non fisik TMMD Ke-120 Kodim 1626/Bangli TA 2024.

Nyoman Carik Yasa, S.H selaku Narasumber langsung dari Kejari Bangli dalam materinya yaitu menjelaskan terkait dengan tahapan penanganan perkara pidana dari penyelidikan, penyidikan, pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Kepolisian

Setelah berkas perkara lengkap (P21) akan dilaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan dibarengi dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan, dari Kejaksaan dilimpahkan Pengadilan, di Pengadilan dilaksanakan persidangan (pembuktian) menghasilkan putusan, dan Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan,

Lanjut dikatakan bahwa pentingnya ada hukum karena kalau suatu negara tidak ada hukum maka akan berlaku hukum rimba.

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang serta peraturan terkait, kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditetapkan oleh penegak hukum.

“Tujuan utamanya adanya hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara” tegasnya
(kSD)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130