Surabaya|Nusantara Jaya News – Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis televisi (TV) dari hotel Reddoors antarkota.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kanitnya mengatakan Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah TGH (20 tahun) dari Jl Jagir Sidomukti, Surabaya, dan ADE (20 tahun) dari Pati, Jawa Tengah.
‘Kedua pelaku ini melakukan aksi kejahatannya dengan menggunakan obeng. TGH bertugas melepaskan baut yang mengikat bracket TV pada dinding, sementara ADE membantu menopang TV saat baut dilepas.”ujarnya. (9/7/24)
Untuk mengelabui petugas hotel, barang curian dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar dan dibawa keluar saat proses check out.
Barang curian kemudian dijual melalui marketplace Facebook dengan harga berkisar antara Rp 250.000,- hingga Rp 750.000,-, dan hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah obeng dan 1 unit televisi LED merk Samsung 22 inci warna hitam.
Menurut catatan kepolisian, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) sejak bulan Mei 2024, termasuk 2 TKP di Hotel Reddoors Surabaya, serta di Hotel Reddoors Sidoarjo dan Malang.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam beberapa kasus penggelapan sepeda motor di Surabaya, Kediri, dan Magetan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamkan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ungkap Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui kanitnya. (Red)