Surabaya |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Seorang pria berinisial MS (49), pada Sabtu (12/10/2024) pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sutorejo RT.02/RW.07, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing ± 7,017 gram, ± 0,530 gram, dan ± 0,069 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedotan plastik, satu unit ponsel, uang tunai Rp 100.000, sebuah tas pinggang hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy merah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menerangkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu diperoleh dari seorang pria berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi terakhir dilakukan pada hari yang sama di Jalan Raya Kedung Cowek dengan total pembelian sebesar Rp 6.800.000 untuk sabu seberat ± 8 gram.
“Tersangka mengaku sabu tersebut digunakan untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 150.000 hingga Rp 300.000 per gramnya, dan sebagian dikonsumsi sendiri,” ujar Kompol Suria. Kamis (21/11/24).
Tersangka MS juga mengaku telah 10 kali membeli sabu dari M dalam lima bulan terakhir. Barang haram tersebut dijual dalam paket dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi kini masih memburu M yang diduga menjadi pemasok utama sabu di wilayah tersebut. (Red)