banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Ketua Ansor Medan Marelan : ‘Kepling Yang Tidak Netral di Pilkada 2024 Bisa Diganti tahun 2025’!!

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan | Nusantara Jaya News – Pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan (Kepling) harus mengikuti aturan yang ada, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Mengutip dari pernyataan ketua Ansor Marelan Ridho Ansari “Supaya sistem pemerintahan saat ini menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya” katanya.

banner 2500x130

“Sebab sebelum adanya perda, usia kepling tidak terbatas asalkan mampu bekerja itu saja tidak cukup. Kepling punya jam kerja di atas rata-rata dan harus bisa segalanya. Makanya di dalam perda sudah diatur batas bawah dan batas atas usia kepling ini. Karena kepling ujung tombak pemerintahan yang mau tidak mau kepling harus bisa menjalankan tugas-tugasnya selama menjabat,” ungkapnya,

Perda Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan sudah dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

“Masyarakat bisa mengusulkan siapa calon kepling yang mereka dukung minimal 30 persen suara dari total jumlah kepala keluarga di lingkungan tersebut. Dan yang terpenting adalah, kepling ini berdomisili di lingkungan itu dan seorang kepling gak boleh rangkap jabatan,” terangnya.

Meskipun Kepling dipilih masyarakat dan direkomendasi Lurah setempat, bukan berarti seorang kepling bisa merasa jumawa. Kalau ada kepling berbuat fatal seperti terlibat peredaran narkoba serta tindak kriminal dan tidak ada kenetralan dalam pilkada 2024 lainnya, maka camat bisa memberhentikan mereka dengan cara tidak hormat.

“Itu lah yang harus kita pahami bersama, agar kita semua menjadi mengerti maksud dan tujuan perda ini disahkan,” tandasnya.

Berikut Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Periode 2025 – 2028 :
a. Bertaqwa Kepada Tuhan YME
b. Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila , Melaksanakan UUD 1945
c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas ( SMA ) Sederajat .
d. Berusia 23 Tahun sampai dengan 55 Tahun pada saat pencalonan
e. Penduduk Lingkungan Setempat , yang terdaftar dan bertempat paling kurang 2 (du) Tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling Ke Lurah
f. Berkelakuan baik dan jujur
g. Tidak sedang di Pidana
h. Tidak dicabut hak pilihnya
i. Tidak pernah di pidana paling sikit 5 tahun
j. Bertempat tinggal sesuai wilayah kerjanya
k. Memiliki kemauan , kemampuan dan keperluan social yang kuat
l. Tidak sedang berstatus sebagai Pegawai ASN/Tenaga Honerer/Tenaga Harian Lepas atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
m. Tidak sedang menjadi anggota partai politik

Persyaratan Administrasi Calon Kepling
1. Foto Kopi Ijazah Terakhir Yang dilegalisir
2. Foto Kopi KTP dan KK yang Di legalisir
3. Surat Keterangan Berbadan Sehat diKeluarkan Oleh Puskesmas
4. Surat keterangan tidak terlibat Narkoba dari rumah sakit Pemerintah
5. Pasfoto Ukuran 4 x6 cm latar Belakang Warna Merah, sebanyak 3 lembar(Septian Hernanto/ihb)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130