Badung – Nusantarajayanews.id | Ratusan tenaga kerja pariwisata di Kabupaten Badung mengikuti Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist yang digelar di Grand Istana Rama Hotel, Kuta, Badung, Selasa (29/9/2026).
Uji kompetensi yang diikuti 302 peserta dengan 12 penguji ini menjadi langkah strategis untuk memastikan lulusan lembaga kursus dan pelatihan memiliki keterampilan yang terukur dan diakui oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Suparto, S.Ag.,M.Ed., Ph.D, menegaskan uji kompetensi adalah tahap akhir yang wajib dilalui agar pendidikan vokasi tidak berhenti pada proses pelatihan semata.
“Kita ingin pendidikan vokasi tidak berhenti pada proses belajar dan pelatihan. Kompetensi peserta harus dibuktikan melalui uji yang terukur, sehingga mereka memiliki pengakuan dan kepercayaan diri ketika masuk ke dunia kerja,” ujar Suparto.
Ia menambahkan, sektor perhotelan dan spa sangat membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki sikap profesional.
“Industri pariwisata membutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga sikap profesional, kedisiplinan, kemampuan berkomunikasi serta pemahaman terhadap standar pelayanan. Sertifikasi kompetensi menjadi instrumen penting untuk mempertemukan kualitas lulusan dengan kebutuhan industri,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, S.H.,M.Si. Menurutnya, sebagai daerah pariwisata, Badung membutuhkan tenaga kerja kompeten dan bersertifikat.
“Kami tentu sangat menyambut baik kegiatan ini. Badung merupakan daerah pariwisata, sehingga kebutuhan terhadap tenaga kerja yang kompeten, profesional dan memiliki sertifikasi menjadi sangat penting,” kata Dwipayana.
Ia berharap program ini berkelanjutan agar pendidikan dan pelatihan yang dijalani peserta berdampak nyata bagi masa depan mereka.
“Harapannya, peserta tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi benar-benar memiliki kompetensi yang bisa diterapkan di industri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Perhotelan & Kapal Pesiar periode 2026–2029, Asep Rahman, A.Md.Par., S.Pd., menyebut uji kompetensi bukan sekadar formalitas mengejar sertifikat, melainkan pembuktian standar kemampuan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena uji kompetensi bukan sekadar mengejar sertifikat. Yang paling penting adalah memastikan peserta benar-benar kompeten dan mampu memenuhi standar kerja yang berlaku di industri perhotelan maupun kapal pesiar,” ungkap Asep.
Menurut Asep, industri saat ini membutuhkan tenaga yang siap kerja dengan perpaduan kompetensi teknis, sikap kerja, dan standar pelayanan.
“Industri membutuhkan tenaga kerja yang siap bekerja, bukan hanya memiliki ijazah. Karena itu, kompetensi teknis, sikap kerja dan standar pelayanan harus menjadi satu kesatuan,” jelasnya.
Ketua TUK LPKPI Bali, I Wayan Rediyasa, SE., M.Tr.Par., juga mengapresiasi dukungan Pemkab Badung. Ia menyebut peserta akan mendapatkan penilaian independen sehingga memiliki nilai tambah saat terjun ke industri.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Badung khususnya, yang telah berkontribusi untuk masyarakat Badung. Dampak daripada kegiatan uji kompetensi ini nantinya buat mereka itu ada penilaian dari orang yang independen,” ujar Rediyasa.
Ia menjelaskan, peserta akan memperoleh dua dokumen, yakni sertifikat kelulusan dari LKP masing-masing dan sertifikat kompetensi dari LSK di bawah Kementerian Pendidikan.
Rediyasa menegaskan, ada tiga aspek utama yang dinilai dalam uji kompetensi, yakni skill, knowledge, dan attitude. Bahkan, industri lebih dominan menilai attitude.
“80 persen penilaian kita itu di attitude. Skill, knowledge itu secara langsung bisa dipelajari. Tetapi kalau attitude-nya tidak bagus, kami lebih memilih yang attitude-nya bagus,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan LSK dan LSP (BNSP). Sertifikat LSK berlaku seumur hidup dan menjadi pendamping ijazah, sementara LSP berbasis profesi berlaku 3 tahun. Namun keduanya sama-sama diakui industri sebagai bukti telah diuji secara independen.
Pelaksanaan uji kompetensi ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, LKP/LPK, TUK, LSK dan dunia industri dalam menyiapkan SDM pariwisata Badung yang unggul dan berdaya saing global.(tik)













