banner 1000x130
Berita  

Laporan Proyek Rehab TPI Percut Disorot, MMTK Sumut Minta Kejelasan Penanganan

banner 2500x130 banner 1000x130

DELI SERDANG |— Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, senilai sekitar Rp2,5 miliar, kembali dipertanyakan.

Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara menyoroti belum adanya perkembangan yang dinilai jelas terkait laporan proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 tersebut.

banner 1000x130

Ketua MMTK Sumut, Abidin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memberikan penjelasan kepada publik mengenai status dan perkembangan penanganan laporan, termasuk sejauh mana proses pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek telah dilakukan.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa laporan ini terkesan mandek? Ada apa dengan proyek rehabilitasi TPI Percut sampai proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas?” ujar Abidin.

Selain perkembangan laporan, MMTK Sumut juga menyoroti informasi mengenai seorang berinisial AS yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut. Menurut Abidin, sebelumnya terdapat klaim bahwa AS mengaku sebagai “anak main APH”, yang disebut-sebut berkaitan dengan kedekatan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Abidin menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya pengaruh pihak tertentu terhadap proses penanganan laporan.

“AS sebelumnya disebut mengaku sebagai anak main APH dan memiliki kedekatan dengan pejabat Kejati Sumut. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah kedekatan tersebut ada kaitannya dengan lambannya penanganan laporan? Kami meminta Kejari Deli Serdang memastikan proses hukum berjalan secara independen,” tegas Abidin.

MMTK Sumut menekankan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Abidin, klaim kedekatan dengan pejabat atau aparat penegak hukum tidak seharusnya menimbulkan kesan adanya perlindungan maupun akses khusus dalam proses hukum.

Di sisi lain, MMTK Sumut meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang dinilai perlu diklarifikasi, antara lain dugaan adendum kontrak setelah pembayaran pekerjaan, dugaan pinjam bendera, serta kesesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis.

Dokumen pengadaan, kontrak, adendum, progres pekerjaan hingga pencairan anggaran juga diminta ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan.

“Proyek ini menggunakan uang rakyat dan nilainya sekitar Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Kalau memang tidak ada persoalan, buka dan jelaskan progres penanganannya kepada publik,” kata Abidin.

MMTK Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejari Deli Serdang memberikan kejelasan mengenai status penanganan laporan.

Selain itu, MMTK meminta CV Wespandel Grup, AS, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, serta pihak terkait di lingkungan Kejati Sumut memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut dinilai penting agar dugaan maupun informasi yang beredar dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan terkait tudingan dan permintaan klarifikasi tersebut. (BB)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130