BADUNG |Nusantara Jaya News — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang sebelumnya mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, diperluas menjadi seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Dengan adanya penataan wilayah kerja tersebut, cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bertambah dengan mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang, yang sebelumnya termasuk ke dalam wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Perluasan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan cakupan
wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin
besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan
penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung.
Perubahan wilayah kerja tersebut menjadikan semakin luasnya cakupan pelayanan Izin
Tinggal Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini
bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan Izin Tinggal kepada WNA yang berada di wilayah Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain pelayanan, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Hal ini juga termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan
Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan fungsi
keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyampaikan bahwa perluasan
wilayah kerja tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diikuti dengan penguatan
kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu
tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.
Di sisi lain, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan
Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di
seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian
kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif.(Red)















