banner 1000x130
Polri  

Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap

banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN | — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan aktivitas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Dalam penindakan tersebut, lima pria diamankan karena diduga berperan sebagai kasir yang memproses transaksi deposit taruhan dan permintaan pencairan kemenangan pemain.

 

banner 1000x130

Pengungkapan ini turut membuka informasi mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., kelima pria itu disebut memperoleh upah Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target.

 

Keterangan tersebut disampaikan Bayu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

 

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.

 

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas memantau transaksi deposit serta permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web perjudian online.

 

Dalam menjalankan tugasnya, para terduga pelaku disebut meneruskan permintaan transaksi kepada admin melalui sistem yang digunakan. Peran tersebut menjadi bagian dari mekanisme operasional perjudian online yang sedang didalami penyidik.

 

Berawal dari Informasi Masyarakat

 

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.

 

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

 

Penindakan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut mengamankan kelima pria tersebut dari kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para terduga pelaku juga disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

 

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

 

Dalam penindakan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

 

Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

 

Proses penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan para pihak serta informasi mengenai jaringan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130