banner 1000x130
Polri  

Kapolri Tetapkan 13 Korporasi dan 243 Orang sebagai Tersangka Karhutla

banner 2500x130 banner 1000x130

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Informasi itu disampaikan dalam keterangan yang diterima pada Jumat (23/10/2026).

banner 1000x130

Untuk kasus yang melibatkan perorangan, penegakan hukum dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Hingga laporan disampaikan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan, dari penanganan perkara perorangan tersebut, sembilan perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, 32 masih dalam penyelidikan, 189 berlanjut dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

“Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” imbuhnya.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari total laporan tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara korporasi, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.

Untuk 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Kapolri menyebut dua perkara di antaranya telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” kata dia.

Suyudi turut memaparkan luas konsesi dan area terbakar yang berkaitan dengan korporasi dalam penanganan hukum. Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercatat memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolri.

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga aktivitas korporasi yang masuk dalam proses hukum. Polri melanjutkan penanganan perkara sesuai perkembangan penyidikan, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130