banner 1000x130
Polri  

Kapolda Jatim Tegaskan Aspirasi Mahasiswa Harus Dihormati, Polisi Dalami Dugaan Rencana Gangguan Ketertiban

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi di muka umum harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban tetap akan didalami berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang M. Yasin, Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/10/2026).

banner 1000x130

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jatim didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirressiber Kombes Pol. Bimo Ariyanto, serta Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang telah berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, kegiatan mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi sekaligus momentum untuk meningkatkan kepedulian dan semangat kebersamaan.

“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sebelum pelaksanaan aksi, aparat kepolisian disebut telah melakukan koordinasi guna memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Dalam penanganan perkara tersebut, terdapat 11 orang yang disebut akan mewakili penyampaian aspirasi.

Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang yang diamankan, termasuk barang-barang yang diduga berkaitan dengan rencana pembakaran dan peralatan lainnya.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan komunikasi yang berkaitan dengan rencana tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan. Peran setiap orang perlu dipastikan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik.

Polisi juga menekankan pentingnya membedakan mahasiswa yang benar-benar menyampaikan aspirasi secara damai dengan pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.

Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh mahasiswa yang mengikuti atau menyampaikan aspirasi dianggap terlibat dalam dugaan pelanggaran yang sedang didalami.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang harus dihormati. Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti.

Melalui langkah tersebut, Polda Jawa Timur berharap komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, dan kepolisian tetap terjaga sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara damai tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130