MEDAN, — Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua orang berinisial SL dan IL memasuki babak penyidikan. Setelah surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polrestabes Medan, korban, orang tua korban, serta sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Perkembangan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penanganan perkara yang telah dilaporkan keluarga korban. Kini, keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, terlapor diduga melakukan penamparan pada pipi kiri dan kanan korban sebanyak delapan kali hingga menyebabkan pipi korban mengalami pembengkakan.
Tak hanya itu, korban juga disebut mengalami luka dan goresan setelah diduga diseret oleh terlapor. Dugaan tindakan tersebut menambah keprihatinan keluarga, mengingat korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Keluarga korban menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara serius. Mereka meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh keterangan korban dan saksi didalami secara menyeluruh, serta setiap bukti yang relevan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi keluarga, penerbitan SPDP dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, proses tersebut juga harus diikuti dengan penanganan perkara yang jelas dan akuntabel agar keluarga memperoleh kepastian hukum.
Keluarga meminta agar pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Mereka juga berharap hak-hak korban sebagai anak mendapat perhatian selama proses penyidikan berlangsung.
Penanganan perkara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Perlindungan anak harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, pemeriksaan yang objektif, dan pemenuhan hak korban.
Keluarga korban kini menanti langkah konkret penyidik Polrestabes Medan. Mereka berharap proses hukum berjalan hingga tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, sehingga keadilan bagi korban tidak sekadar menjadi harapan. (Spt)













