banner 1000x130

Kuasa Hukum I Made Daging Laporkan Pelayanan Polda Bali ke Propam, Minta Pemeriksaan Objektif Tanpa Lindungi Anggota

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Tim kuasa hukum I Made Daging resmi melayangkan laporan terkait dugaan buruknya pelayanan kepolisian di Polda Bali. Mereka meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali memeriksa laporan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Laporan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. yang akrab disapa IMAS, dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LABHI), usai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Bali, Kamis (22/10/2026).

banner 1000x130

Ariel hadir bersama Tim Pembela Administrasi Pertanahan serta rekan dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi.

Bantah Laporkan Krimum, Namanya Dicatut

Di awal keterangan, Ariel meluruskan adanya laporan yang mengatasnamakan Tim Pembela Administrasi Pertanahan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Ia menegaskan laporan itu bukan buatannya.

“Kami tidak pernah melaporkan Krimum. Ada pihak lain yang membuat laporan dengan menggunakan nama kami. Saya sendiri tidak mengenal pembuatnya,” ujar Ariel.

Pihaknya bahkan meminta laporan yang mencatut nama timnya itu dicabut karena khawatir menjadi upaya adu domba antarsatuan di Polda Bali.

“Kami ingin fokus pada laporan resmi yang kami ajukan sendiri,” tegasnya.

Dipemeriksa 4 Jam, Soroti Pelayanan Berbelit

Dalam pemeriksaan selama 4 jam di Propam, Ariel membeberkan dua poin utama yang dilaporkan: soal pelayanan dan soal penanganan perkara I Made Daging.

Ia menceritakan, pada 20 September 2026 pihaknya kesulitan saat hendak membuat laporan di Polda Bali. Prosesnya dinilai berbelit, bahkan saat kuasa hukum ingin mendampingi.

Kejadian serupa terulang pada 2 Oktober 2026 saat mendatangi Ditreskrimum.

Padahal, sehari sebelumnya pada 21 September 2026, pihaknya sudah bersurat ke Ditreskrimsus agar kliennya bisa diperiksa pada 22 September 2026. Namun tidak terealisasi.

Puncaknya pada 5 Oktober 2026, tim kuasa hukum harus berdebat panjang untuk bisa menghadirkan I Made Daging dari tahanan demi kepentingan pelaporan. Proses itu berlangsung dari pukul 16.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA dini hari.

Pertanyakan Hak Tahanan dan Kewenangan Penyidik

Ariel juga menyoroti hak tahanan. Ia merujuk Perkap Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 22 tentang hak tahanan untuk kepentingan pribadi yang mendesak, serta Pasal 28D UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Menurutnya, I Made Daging sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional yang harus dipenuhi.

Poin kedua, ia mempertanyakan alasan perkara yang seharusnya ranah pidana umum justru ditangani Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum.

“Kami mempertanyakan dasar kewenangannya. Kenapa perkara pidana umum ditangani Krimsus? Ini harus dijelaskan,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya perkara yang sudah di-SP3 namun kemudian muncul laporan baru dengan substansi serupa.

Sebut Nama Penyidik dan Klaim Jadi Atensi Mabes Polri

Dalam pemeriksaan, Ariel mengaku menyebut beberapa nama penyidik yang berkomunikasi langsung dengannya, yakni Sulhadi, Sulfi Anshor, I Ketut Siwa Darmadi, Suherman Prayudi, dan I Wayan Bayu Semadi.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya arahan dari atasan bernama Wisnu Prabowo terkait tidak dikeluarkannya I Made Daging dari tahanan. Namun, ia menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik Propam.

Ariel berharap Propam tidak subjektif hanya karena yang dilaporkan adalah sesama anggota Polri.

“Saya pelapor warga sipil, bukan anggota Polri. Jangan ada yang dilindungi. Periksa secara objektif berdasarkan fakta,” tegasnya.

Ia mengklaim perkara ini sudah menjadi atensi Mabes Polri dan telah ada surat yang menyebut perkara tercatat untuk ditangani Bidang Propam Polda Bali.

“Kami berharap Propam bekerja dengan integritas, tidak hanya formalitas, tapi benar-benar memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti,” pungkas Ariel.(tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130