banner 1000x130

Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Pelaku Perampokan Toko Emas

banner 2500x130 banner 1000x130

Jember. Polres Jember berhasil menangkap dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Keduanya diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian, saat diduga hendak melarikan diri ke Bali melalui Kabupaten Banyuwangi.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial DBN dan DS ditangkap pada Kamis (22/10/2026) malam di dalam sebuah mobil travel yang menuju Pulau Bali.

banner 1000x130

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” kata Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Perampokan tersebut terjadi pada Kamis pagi. Dalam aksinya, kedua terduga pelaku melukai pemilik toko, Tan Liok Ton atau Lily (70), dan anaknya, Adi Kusuma (50), menggunakan senjata tajam.

Lily mengalami luka di bagian kepala, sedangkan Adi mengalami luka pada tangan dan kaki akibat sabetan senjata tajam.

Menurut Alaiddin, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di Banyuwangi. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil berwarna putih, pisau, jaket, celana pendek, topi yang diduga digunakan saat beraksi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.

Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di rumah terduga pelaku di Kecamatan Ambulu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya sempat pulang ke rumah sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bali.

Sementara itu, uang dalam mata uang dolar Singapura yang dibawa dari toko masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Kapolres menyebut kerugian korban diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta.

Polisi menjelaskan, tidak ada perhiasan emas yang dibawa dalam peristiwa tersebut karena perhiasan belum ditata di etalase. Kedua terduga pelaku diduga mengambil uang dolar Singapura karena Toko Emas Murni juga melayani penukaran mata uang asing atau money changer.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif perampokan diduga berkaitan dengan utang sekitar Rp80 juta akibat kekalahan bermain judi online. Polisi juga menyebut kedua terduga pelaku telah mengamati kondisi toko sebelum melancarkan aksinya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal tersebut.

Adapun kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit dan dikabarkan bersiap menjalani operasi. Karena kondisi kesehatan keduanya, polisi belum dapat meminta keterangan langsung dari para korban.

Polres Jember terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian perampokan yang mengakibatkan dua orang terluka itu.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130